Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2026/PN Wtp 1.ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H.,M.M
2.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
3.BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
1.ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR
2.USMAN Bin MUSTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-259 /P.4.14.7/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H.,M.M
2ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
3BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR[Penahanan]
2USMAN Bin MUSTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----------Bahwa terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR dan Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 23:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatau waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Dusun Pappolo Desa. Wallulang Kec. Amali Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengalilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak secara bersama sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada saat   Terdakwa I  ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR menjemput  Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fazziio, motor tersebut adalah milik saksi  CICI RAMADANI yang dipinjam oleh Terdakwa I dengan alasan untuk dipakai jalan-jalan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR dan Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI menuju ke Pappolo untuk menjual ayam milik Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI yang disimpan di dalam bagasi motor.
  • Bahwa sesampainya di Poppolo  Terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTR Alias UCOK Bin ANWAR berhenti di rumah Saksi Korban HAMSARI Bin SARIFUDDIN , dan menyuruh Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI menunggu di  motor yang berjarak kurang lebih dua meter dari jalan masuk ke pekarangan rumah milik Saksi Korban HAMSARI Bin SARIFUDDIN.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR berjalan kaki ke kandang ayam milik saksi korban yang berada di bawah kolom rumah dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Korban HAMSARI Bin SARIFUDDIN, Terdakwa I  ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR mengambil dua ekor ayam di dalam kandang tersebut, kemudian Terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTR Alias UCOK Bin ANWAR dan Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI langsung lari kerena mendengar teriakan dari Saksi Korban HAMSARI Bin SARIFUDDIN yang sedang berada di rumah.
  • Bahwa Terdakwa II  USMAN Bin MUSTARI  berhasil melarikan diri Kembali kerumahnya dan Terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR berhasil diamankan oleh warga pada saat kembali untuk mengambil motor yang digunakannya.
  • Bahwa tidak lama kemudian, petugas Kepolisian dari Polsek Amali datang dan membawa Terdakwa I ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR ke Polsek Amali untuk proses hukum lebih lanjut dan melakukan pengembangan dan dari keterangan Terdakwa I  ANGGA AGUS SAPUTRA Alias UCOK Bin ANWAR  Petugas Kepolisian Polsek Amali juga berhasil mengamankan Terdakwa II USMAN Bin MUSTARI .

 

                         Pompanua,  05 Agustus 2026

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

BENYAMIN C BAMINGGEN, S.H.

Ajun Jaksa Madya  NIP. 19970819 202404 1 002

 

 ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g  UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------

                 

Pihak Dipublikasikan Ya