Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2026/PN Wtp ROSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan Penetapan:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang terdapat pada Akte kelahiran dengan nomor: 7308-LT-08052024-0025 tertanggal 08 Mei 2024 yang semula (Rosmiati) diganti menjadi (Rosmiati Aridha Saleh) dan tahun lahir pemohon yang semula tahun (1953) diganti menjadi tahun (1957). Agar sesuai dengan passport No. X96996992 tanggal 27 Juli 2026;
  3.  Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Watampone untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon dan tahun kelahiran pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No.7308-LT-08052024-0025 tertanggal 08 Mei 2024 dan Ktp dengan nomor NIK. 7308226710570001 agar sesuai dengan passport;
  4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak