| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa YAHYA BIN HASNAWI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 23.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 yang termasuk kurun waktu tahun 2025, bertempat di Link. Attang Pasareng, Kel. Watang Palakka, Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 23.20 WITA, saksi SARDIANA Alias ANA Binti HASNAWI mendengar suara ribut dari arah luar rumah ia mendengar suara terdakwa YAHYA Bin HASNAWI yang dalam keadaan mabuk sedang berteriak - teriak sambil mengajak orang disekitar rumah untuk bertengkar sehingga saat itu saksi SARDIANA Alias ANA Binti HASNAWI keluar dari rumah dan menegur terdakwa dengan mengatakan " JANGAN RIBUT DISITU, TIDAK MALUKO SAMA ORANG-ORANG", setelah itu terdakwa yang merasa tidak terima membalas dengan mengacungkan pisau berwarna hitam kearah ARDIANA Alias ANA Binti HASNAWI sambil mengatakan”JANGAN IKUT CAMPUR DISITU". Setelah itu terdakwa mengejar saksi ARDIANA Alias ANA Binti HASNAWI sehingga saksi berlari masuk ke dalam rumahnya karena merasa takut, lalu terdakwa mengejar masuk ke dalam rumah sampai pada bagian dapur selanjutnya terdakwa berdiri di hadapan saksi dan disaat yang bersamaan saksi korban SYARIFUDDIN SYARIFUDDIN datang dari arah belakang kemudian memukul tangan kanan terdakwa yang sedang memegang pisau, sehingga membuat pisau tersebut terjatuh ke lantai lalu pisau tersebut diambil oleh saksi SYARIFUDDIN untuk diamankan, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah dapur dan mengambil pisau berwarna putih yang berada diatas meja dapur sambil mengatakan ” MAUKO JUGA BERKELAHl SAMA SAYA” lalu terdakwa mencoba menusukkan pisau tersebut pada bagian perut saksi korban SYARIFUDDIN akan tetapi berhasil dihindari oleh saksi SYARIFUDDIN selanjutnya saksi SYARIFUDDIN hanya terdiam dan berjalan menjauh ke arah pintu keluar namun terdakwa mengikutinya dan kembali mengatakan ” MAUKO JUGA BERKELAHl SAMA SAYA” dan pada saat berada di depan pintu rumah terdakwa kembali mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban SYARIFUDDIN dan saat itu saksi korban SYARIFUDDIN berhasil memegang tangan terdakwa dan mengambil pisau tersebut setelah itu terdakwa berjalan keluar rumah dan tidak berselang lama datang pihak keamanan
- Bahwa terdakwa menggunakan pisau kemudian mencoba menusuk korban dengan menggunakan pisau tersebut sebanyak 2 (dua) kali
- Bahwa perbuatan terdakwa YAHYA BIN HASNAWI yang melakukan pengancaman, mengakibatkan saksi korban SYARIFUDDIN Alias SYARIF BIN HASANG merasa takut dan trauma
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |