Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Wtp 1.ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H.,M.M
2.BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
ARIFUDDIN Bin BEDDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-171 /P.4.14.7/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H.,M.M
2BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN Bin BEDDU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ARIFUDDIN Bin EDDU, pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 16:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatau waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Boccoe Desa. Carebbu Kec. Awangpone Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengalilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi  TONE Bin HAJJI pergi ke kebun miliknya untuk melihat tanaman jagung yang letaknya berada di samping rumah orang tua Terdakwa yang sementara mengadakan acara pengantin.
  • Bahwa saat itu saksi  TONE Bin HAJJI melihat ayam milik Terdakwa memakan tanaman jagung milik korban, kemudian korban menegur Terdakwa dengan mengatakan agar memperbaiki atau menjaga ayamnya karena merusak tanaman jagung korban.
  • Bahwa Terdakwa yang pada saat itu selesai makan dan sedang memegang piring keramik berwarna putih merasa tersinggung atas teguran saksi  TONE Bin HAJJI langsung memukul kepala saksi  TONE Bin HAJJI menggunakan piring keramik berwarna putih sebanyak 1 (satu) kali hingga piring tersebut pecah, kemudian kembali memukul bagian pelipis kanan dan leher korban sehingga korban terjatuh ke tanah.
  • Bahwa setelah saksi  TONE Bin HAJJI terjatuh, Terdakwa kembali menindih dada saksi  TONE Bin HAJJI dengan kedua tangannya hingga akhirnya Terdakwa ditarik oleh saksi MARJUNI sehingga meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TONE Bin HAJJI mengalami luka robek pada bagian kepala, luka pada pelipis kanan, dan luka pada bagian leher.
  • Adapun Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Hapsa Nomor: 1348/RSH/IV/2026 yang dibuat pada Tanggal 06 April 2026 dan ditandatangani oleh dr. Karlina budiman dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut;
  • Hasil pemeriksaan fisik:
  • Luka robek pada pelipis kanan ukuran, panjang 1,5 cm Lebar 0,3 cm.
  • Luka robek pada kepala ukuran panjang 4 cm, lebar 0,5 cm
  • Luka robek pada leher ukuran panjang 4 cm
  • Kesimpulan;
  • Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang berumur tujuh puluh tujuh tahun, didapatkan luka robek di daerah kepala, pelipis kanan dan leher sebelah kanan. Luka-luka trsebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

 ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pompanua, 10 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya