| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat Kelahiran anak pemohon pada Kartu Keluarga atas nama WULAN lahir di Lahaddatu pada tanggal 24-02-2009 diperbaiki menjadi nama WULAN AMIRUDDIN lahir di Lahad Datu pada tanggal 24-02-2009 (sesuai nama dan tempat kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah anak pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tempat kelahiran tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|