| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaharuan Identitas pemohon pada passport milik pemohon dengan Nomor : A 6328423 yang semula Hj.Rate menjadi HJ.Ratna agar sesuai dengan KTP dengan Nomor 7308067112740011, KK dengan Nomor 7308061512250002, Akta Kelahiran dengan Nomor 730-LT-09072026-0054
- Menetapkan bahwa penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas passport pemohon pada kantor unit layanan passport imigrasi kelas 1A Watampone
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
|