| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan tahun lahir pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama INTANG lahir di Taretta pada tanggal 01-07-1973 diperbaiki menjadi nama INTANG lahir di Taretta pada tanggal 09-07-1962 (sesuai tanggal dan tahun lahir yang tertera pada KTP lama pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tanggal dan tahun lahir tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------- |