| Dakwaan |
Bahwa terdakwa A. Abdilla Husada Samri Bin A. Fahri, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.15 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Mesjid AT-Tajuddin Jl. Wiyatamandala kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh beberapa orang karena mempunyai hutang kemudian terdakwa tiba-tiba berniat ingin mengambil uang di kotak amal masjid, selanjutnya terdakwa membawa tas yang sudah berisi obeng dari Jl. Lapawawoi Krg Sigeri Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone kemudian terdakwa memesan ojek online dan menuju daerah kel. Lonrae dan berhenti di depan Mesjid At-Tajuddin di jl. Wiyatamandala, lalu melihat situasi sekitar masjid dan dalam keadaan sepi setelah itu terdakwa mematikan kilometer listrik lalu terdakwa masuk melalui pintu depan. Setelah di dalam masjid terdakwa melihat kotak amal yang menempel di dinding setelah itu terdakwa mencungkil kotak amal dengan menggunakan obeng sehingga penutupnya terbuka lalu terdakwa mengambil tanpa seijin seluruh uang yang ada di dalam kotak amal dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas terdakwa setelah itu terdakwa menutup penutup kotak amal lalu meninggalkan masjid.
- Bahwa selain terdakwa mengambil uang di kotak amal Mesjid At-Tajuddin, terdakwa juga pernah mengambil uang di kotak masjid di kec. Mare, masjid di Kec. Tonra, masjid di Kec. Lapri, serta masjid di Kec. Amali, dan juga di daerah Desa Lamurukung Kec. Tellusiattingnge.
- Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 10.900.000 (sepuluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan dipergunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna hitam serta membeli makanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Renol Bin Rustam selaku ketua pengurus Mesjid At-Tajuddin mengalami kerugian sekitar Rp 10.900.000 (sepuluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. |