Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2026/PN Wtp Hj. St. Nafilah Binti Abd. Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. St. Nafilah Binti Abd. Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurhaeni, S. Pd. I., S. HHj. St. Nafilah Binti Abd. Rahman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Watampone cq Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama yang tertera pada Paspor dari Napila Abdul Rahman Rahim diubah menjadi St. Nafilah.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan identitas ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI  Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak