| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama yang tertera pada Paspor dari Napila Abdul Rahman Rahim diubah menjadi St. Nafilah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan identitas ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|