Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Wtp Ambotang bin Tare Endeng binti Lajjeh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambotang bin Tare
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Ilham S HIAmbotang bin Tare
Tergugat
NoNama
1Endeng binti Lajjeh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, dengan NOP: 73.11.150.017.002-0074.0 atas nama orang tua Penggugat bernama Tare B Bagenda dengan Luas 13.000. M2  terletak di Dusun 4, Desa Tanan Tengah, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah objek sengketa.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat  dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000. (seratus delapan puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Untvoerbaar bij voorraad).
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak