| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, dengan NOP: 73.11.150.017.002-0074.0 atas nama orang tua Penggugat bernama Tare B Bagenda dengan Luas 13.000. M2 Â terletak di Dusun 4, Desa Tanan Tengah, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah objek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000. (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Untvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|