| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASRUL DANAN JAYA Alias DANANG Bin HAERUL, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli 2025, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Limboto Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada bulan Juli 2025, berawal mendaftar menjadi agen penempel di WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF +212 693 9992 kemudian Ia diterima dan diarahkan menempel 10 (sepuluh) Pcs per 3 (tiga) hari Setelah awal bulan November pemilik / admin akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF +212 693 9992 mengirimkan Tersangka uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menyuruhnya untuk membeli Handphone dengan maksud untuk menyimpan foto tempelan dan sekaligus membuat mapsnya langsung tersimpan di Handphone tersebut, maka Tersangka membeli Handphone Infinix warna hitam setelah itu Tersangka dikirimkan / ditempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip bening, setelah menempelkan semua sabu tersebut maka Tersangka mengembalikan kembali Handphone Infinix warna hitam tersebut kepada pemilik akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF di Jl. Sungai Limboto sesuai arahan dari pemilik / admin akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF setelah sabu yang ditempel tersebut laku semua kira – kira seminggu kemudian maka Ia dikirimkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari rekening Bank HANA an.JUANDA SYAHPUTRA melalui rekening pribadinya Bank MANDIRI an.MUHAMMAD ASRUL DANAN JAYA Selanjutnya setiap setelah menerima upah maka dikirimkan lagi Handphone Infinix warna hitam beserta sabu yang tidak menentu jumlahnya paling banyak 10 (sepuluh) sachet yang akan ditempel dan foto dengan menggunakan HP tersebut kemudian membuatkan Mapsnya setelah itu Ia mengirimkan / menempelkan kembali HP tersebut sesuai arahan pemilik / admin akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF Demikian sampai pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wita Tersangka kembali diarahkan mengambil tempelan berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (Delapan) Sachet plastic klip bening berisi Kristal bening / sabu ukuran sedang dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam namun belum sempat ditempel maka Petugas Kepolisian menemukan sabu dan Handphone yang Tersangka sembunyikan di dalam guci di ruang tamu sehingga saat itu juga Tersangka diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone
- bahwa akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF +212 693 999274 menyerahkan / menititipkan dan 1 (satu) sachet plastic klip bening didalamnya terdapat 8 (Delapan) Sachet plastic klip bening berisi Kristal bening / sabu ukuran sedang yang Tersangka tidakmengetahui harga jualnya,karena hanya bertugas menempelkan dan membuatkan Maps di HP INFINIX yang nantinya akan diedarkan melalui akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an. REBONE CITY, yang diterima Tersangka pada hari Rabu 24 Desember 2025, sekitar jam 20.00 wita di Jalan MH.Thamrin Kelurahan Ta Kec. Tanete Riattang Kab. Bone tepatnya di dalam Lorong samping Surya Indah
- bahwa terdakwa pada saat melakukan penempelan terdakwa mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 3 (tiga) hari sampai dengan 1 (satu) minggu setelah semua sabu yang ditempel laku terjual melalui rekening pribadi Tersangka Bank MANDIRI an.MUHAMMAD ASRUL DANAN JAYA dari rekening Bank HANA an.JUANDA SYAHPUTRA dan terdakwa memiliki tujuan untuk menjadi salah satu admin / penempel diakun instagram Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.REBONE CITY yakni untuk mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi dan upahnya Ia pakai untuk kebutuhan sehari – hari
- bahwa terdakwa sebagai penempel dari GOOD STUFF yang kemudian menerima akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an. REBONE CITY dan menjadi salah satu adminnya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5751/NNF/II/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 5,5672 gram diberi nomor barang bukti 13575/2025/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2412 gram diberi nomor barang bukti 13576/2025/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD ASRUL DANAN ALIAS DANANG BIN HAERUL diberi nomor barang bukti 13577/2025/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASRUL DANAN JAYA Alias DANANG Bin HAERUL, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar 20.00 wita, berawal saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., Bin A. EDY dan BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI menerima informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa terdakwa dicurigai merupakan penempel sabu, sehingga saya bersama rekan seteam saya melakukan penyelidikan., saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., Bin A. EDY dan BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan team memperoleh informasi keberadaan Tersangka di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sehingga saat itu juga saya dan rekan team saya mendatangi Tersangka dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 (satu) sachet plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Sachet plastic klip bening berisi Kristal bening / sabu ukuran sedang dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam didalam guci yang ada di ruang tamu; sedang 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru malam dengan nomor Simcard 089601814633 ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang sementara digunakan Tersangka,kemudian saat memeriksa hp Tersangka maka dilakukan penyisiran Maps dan ditemukan lagi 1(Satu) buah pipet plastic yang di dalamnya berisi 1 (satu) Sachet plastic klip bening Kristal bening / sabu ukuran kecil di jalan Sungai Musi yang sebelumnya ditempel Tersangka sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan membawa Tersangka di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut
- bahwa terdakwa mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah tempelannya telah laku terjual yang mana upahnya diterima melalui rekening pribadi Tersangka Bank MANDIRI an.MUHAMMAD ASRUL DANAN JAYA dari rekening Bank HANA an.JUANDA SYAHPUTRA
- bahwa maksud dan tujuan Tersangka menjadi admin / penempel diakun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.REBONE CITY dibawah kendali pemilik / admin akun Instagram (IG) / WhatsApp (WA) an.GOOD STUFF +212 693 9992 untuk mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi dan upahnya di pakai untuk kebutuhan sehari – hari Tersangka
- bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu Yakni Pada hari rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira 21.00 wita di Jalan Mesjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, saya mengkonsumsi sabu seorang diri
- bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan. Menguasai narkotika goolongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5751/NNF/II/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 5,5672 gram diberi nomor barang bukti 13575/2025/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2412 gram diberi nomor barang bukti 13576/2025/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD ASRUL DANAN ALIAS DANANG BIN HAERUL diberi nomor barang bukti 13577/2025/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------- |