| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa TERDAKWA SUNUSI alias OKKE bin ATONG, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Palattae, Desa Wanuawaru, Kec. Libureng, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, TERDAKWA bertemu dengan Lk. ANTO (DPO) di Perumahan Pabrik Gula Camming yang beralamat di Desa Pitum Pidange, Kec. Libureng, Kab. Bone, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama memakai narkotika jenis shabu di rumah Lk. Kemmang (DPO) di Blok Belibis, Perumahan Pabrik Gula Camming. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, TERDAKWA diajak oleh Lk. ANTO untuk pergi melihat narkotika jenis shabu tersebut yang tersimpan tidak jauh dari perumahan tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.30 WITA, TERDAKWA mengendarai sepeda motor pergi melihat ternak (sapi) yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selanjutnya, TERDAKWA menuju ke Pasar Laccibungnge untuk nonkrong sambil minum kopi. Lalu sekitar pukul 18.40 WITA, TERDAKWA pergi mencari makan malam di Warung Laccibungnge. Setelah makan dan sesaat keluar dari warung, TERDAKWA ditangkap oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba yaitu SAKSI ARI IRWANDI dan SAKSI YAYANG SAPUTRA yang mengarahkan TERDAKWA naik ke mobil milik kepolisian Ditresnarkoba ;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan oleh Lk. ANTO, tersimpan di dekat Perumahan Pabrik Gula Camming. Lalu TERDAKWA diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan shabu. Kemudian ketika tiba di lokasi penyimpanan shabu, TERDAKWA langsung turun dari mobil dan langsung mengambil narkotika jenis shabu dibalik tumpukan batu gunung. Kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) buah kotak kemasan bekas permen warna PUTIH yang berisikan narkotika jenis shabu lalu membuka kotak tersebut dan di dalamnya terdapat:
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik ;
- 1 (satu) batang sendok pipet plastik ;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna BIRU ;
Kemudian barang-barang tersebut dibawa Ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum yang berlaku ;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis shabu dari Lk. ANTO sebanyak 20 (dua puluh) gram pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 yang akan TERDAKWA jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa TERDAKWA menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab: 5623/NNF/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,7040 gram, diberi nomor barang bukti 13225/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1583 gram diberi nomor barang bukti 13226/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1817 gram diberi nomor barang bukti 13227/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic kosong bekas pakai, nomor barang bukti 13228/2025/NNF.
- 1 (satu) batang sendok pipet plastic diberi nomor barang bukti 13229/2025/NNF.
- 1 (satu) botol berisi urine milik tersangka SUNUSI alias OKKE bin ATONG, nomor barang bukti 13230/2025/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
------------ Perbuatan TERDAKWA SUNUSI alias OKKE bin ATONG tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------
KEDUA.
Bahwa TERDAKWA SUNUSI alias OKKE bin ATONG pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Palattae, Desa Wanuawaru, Kec. Libureng, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bermula pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, TERDAKWA bertemu dengan Lk. ANTO (DPO) di Perumahan Pabrik Gula Camming yang beralamat di Desa Pitum Pidange, Kec. Libureng, Kab. Bone, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama memakai narkotika jenis shabu di rumah Lk. Kemmang (DPO) di Blok Belibis, Perumahan Pabrik Gula Camming. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, TERDAKWA diajak oleh Lk. ANTO untuk pergi melihat narkotika jenis shabu tersebut yang tersimpan tidak jauh dari perumahan tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.30 WITA, TERDAKWA mengendarai sepeda motor pergi melihat ternak (sapi) yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selanjutnya, TERDAKWA menuju ke Pasar Laccibungnge untuk nonkrong sambil minum kopi. Lalu sekitar pukul 18.40 WITA, TERDAKWA pergi mencari makan malam di Warung Lacibungnge. Setelah makan dan sesaat keluar dari warung, TERDAKWA ditangkap oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba yaitu SAKSI ARI IRWANDI dan SAKSI YAYANG SAPUTRA yang mengarahkan TERDAKWA naik ke mobil milik kepolisian Ditresnarkoba ;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan oleh Lk. ANTO, tersimpan di dekat Perumahan Pabrik Gula Camming. Lalu TERDAKWA diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan shabu. Kemudian ketika tiba di lokasi penyimpanan shabu, TERDAKWA langsung turun dari mobil dan langsung mengambil narkotika jenis shabu dibalik tumpukan batu gunung. Kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) buah kotak kemasan bekas permen warna PUTIH yang berisikan narkotika jenis shabu lalu membuka kotak tersebut dan di dalamnya terdapat:
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik ;
- 1 (satu) batang sendok pipet plastik ;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna BIRU ;
Kemudian barang-barang tersebut dibawa Ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum yang berlaku ;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis shabu dari Lk. ANTO sebanyak 20 (dua puluh) gram pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 yang akan TERDAKWA jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa TERDAKWA menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab: 5623/NNF/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,7040 gram, diberi nomor barang bukti 13225/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1583 gram diberi nomor barang bukti 13226/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1817 gram diberi nomor barang bukti 13227/2025/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic kosong bekas pakai, nomor barang bukti 13228/2025/NNF.
- 1 (satu) batang sendok pipet plastic diberi nomor barang bukti 13229/2025/NNF.
- 1 (satu) botol berisi urine milik tersangka SUNUSI alias OKKE bin ATONG, nomor barang bukti 13230/2025/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
------------ Perbuatan TERDAKWA SUNUSI alias OKKE bin ATONG tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |