| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES Bersama-sama dengan Saksi NURUL Als NUNU (Penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pondok 99 Jalan Majang Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Watampone Telah Melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat disebuat sebagai perbuatan berlanjut yaitu melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menelpon Saksi (Alm) Hendra Als Bokong yang pada saat itu berada di Lapas Narkotika Sungguminasa melalui aplikasi WhatsApp, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi (Alm) Hendra Als Bokong “stok sedikit”, kemudian dijawab “tunggumi”. Kemudian beberapa saat setelahnya Saksi (Alm) Hendra Als Bokong mengirimkan Terdakwa titik lokasi tempelan paket shabu yang beralamat di Jl. Gn. Bawakaraeng, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi Nurul Alias Nunu untuk mengambil tempelan paket shabu yang telah Saksi (Alm) Hendra Als Bokong berikan kepada Terdakwa. Setiba di lokasi tempelan, Terdakwa kemudian langsung mengambil 1 (satu) bekas kemasan waper berwarna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu. Setelah mengambil paket shabu, Terdakwa kemudian kembali menelpon Saksi (Alm) Hendra Als Bokong dan mengatakan “ok, denk sudahmi saya ambil”. Setelah mengambil paket shabu,Terdakwa kemudian ke kostannya Pondok 99 yang beralamat di Kel. Macege, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone. Setiba di Pondok 99 Terdakwa kemudian menimbang paket shabu tersebut, setelah menimbang dan mengetahui berat paket shabu itu Terdakwa lalu mengemasnya kembali menjadi beberapa paket kecil siap edar. Setelah mengemas paket shabu, Terdakwa kemudian langsung menawarkannya kepada pelanggannya. Kemudian terdakwa membayar Sebagian harga dari paket narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dengan cara Saksi Nurul Als Nunu yang melakukan transfer Sebagian sekitar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ke SEABANK 90142487527 An. THEZAR FADHLUL W melalui gerai BRI LINK yang berada di Jalan A. Malla Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
- Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi (Alm) Hendra Als Bokong dengan menggunakan handphone Terdakwa merk Tecno Spark Go 1 warna gold dengan nomor Imei slot 1 356855278896565, Imei Slot 2 356855278896573, dengan nomor Sim Card 1 +62 859 2807 6196 dan nomor Sim Card 2 +62 823 9412 8988 serta adapun dari nomor handphone dari Saksi (Alm) Hendra Als Bokong +57 318 8467901 kemudian Terdakwa simpan di dalam kontak handphonenya atas nama Bataskota, selanjutnya adapun nomor handphone +27 74 674 9559 kemudianTerdakwa simpan di dalam kontak handphonenya atas nama TANPANAMA, selanjutnya adapun nomor handphone +63 912 795 7209 kemudian Terdakwa simpan di dalam kontak handphonenya atas nama Gembong. Adapun nomor handphone dari Saksi (Alm) Hendra Als Bokong yang sering aktif sering berkomunikasi dengan menggunakan nomor handphone +57 318 8467901 atas nama Bataskota.
- Bahwa Terdakwa memasarkan paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut di bantu oleh anggota Terdakwa untuk memasarkan paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa yang memesan, menjemput serta mengemas narkotika golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa yang menyerahkan paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke anggotanya untuk diedarkan di wilayah Liwa Kec. Sibulue Kab. Bone. Selanjutnya Terdakwa yang memasarkan paketan narktotika golongan I jenis sabu dibantu oleh 2 (dua) orang anggotanya yakni atas nama Lk. Agung Alias Ambo Nai (DPO) dan Lk. Kipli Alias Yette (DPO) yang tinggalnya di Laiwa Kec. Sibulue Kab. Bone.
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan apa-apa kepada anggota Terdakwa yang membantunya untuk memasarkan paketan narktotika golongan I jenis sabu, Terdakwa hanya memberikan harga sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per sachetnya kepada anggotanya namun pintar- pintar untuk menjualnya kembali kepada pembeli.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 saat Terdakwa Bersama-sama saksi Nurul Als Nunu berada di kediaman orang tua terdakwa yang terletak di Dusun Laiwa, Desa Manajeng, Kec. Sibulue, Kab. Bone. Saat berada di kediaman orang tua Terdakwa, secara tiba-tiba beberapa orang lelaki masuk ke kediaman orang tua Terdakwa dan mereka langsung memperkenalkan diri sebagai petugas BNNP Sulawesi Selatan, Terdakwa kemudian secara sukarela menunjukkan sisa paket shabu yang belum dijual. Saat itu Terdakwa mengatakan “jangan sakiti saya pak, adaji paket shabu dibawa sadel motor Nurul Als Nunu” posisi sepeda motor saat itu hanya berjarak beberapa meter dari kediaman orang tua Terdakwa. Setelah mengatakan itu, Terdakwa bersama Saksi Nurul Als Nunu dan Petugas BNNP mendatangi sepeda motor tersebut dan langsung memperlihatkan sisa jualan sebanyak 6 sachet / paket narkotika sabu Terdakwa kepada Petugas BNN. Selanjutnya, Petugas BNN langsung menyita paket sabu yang telah Terdakwa perlihatkan kepada petugas BNNP, kemudian ditemukan juga barang bukti berupa 1 (Satu) buah botol yang dilakban warna hitam, 1 (Satu) buah botol yang dilakban warna hitam kemudian dipenutupnya terdapat lubang, 1 (Satu) pak sachet, 1 (Satu) buah pireks (tabung kaca), 1 (satu) buah pipet berwarna hijau yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 (Satu) buah pipet warna ungu, 1 (Satu) buah pipet Panjang berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merk Techno Spark Go 1 warna gold dengan nomor IMEI I 356855278896565, IMEI 2 356855278896573, dengan nomor Sim Card 1 +6285928076196 dan nomor Sim Card 2 +6282394128988 kemudian Terdakwa dan Saksi Nurul Als Nunu beserta barang bukti diamankan dan diproses di kantor BNNP Sulsel.
- Bahwa setelah petugas BNNP Sulsel melakukan interogasi lanjutan terhadap saksi Nurul Als Nunu diperoleh informasi jika masih terdapat beberapa sachet narkotika jenis sabu dirumah kost milik terdakwa, sehingga pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2026 dilakukan penggeledahan di Kamar 6B Pondok 99 Jalan Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riatang Barat Kabupaten Bone dan petugas BNNP Sulsel menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) sachet plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,371 gram, 1 (satu) buah gagang sendok sampah, 1 (Satu) celana panjang merk King Denim warna hitam, 1 (Satu) pak sachet kosong didalam kamar kost dan Ketika petugas menginterogasi terdakwa, diakui jika barang bukti yang ditemukan merupakan stok sisa penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari Saksi (Alm) Hendra Als Bokong pada tanggal 05 Oktober 2025 yang belum laku, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB5GJ/X/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 16 Oktober 2025 barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode A Berat netto awal 0,692 gram dan netto akhir 0,6202 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode B Berat netto awal 0,6048 gram dan netto akhir 0,5987 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode C Berat netto awal 0,6050 gram dan netto akhir o,5946 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode D Bear netto awal 0,5712 gram dan netto akhir 0,5677 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode E 0,5661 gram dan netto akhir 0,5605 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode F 0,6173 gram dan netto akhir 0,6122 gram
- 1 (Satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Aidil Aswar alias Anti Gores
Dengan kesimpulan benar Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB3GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 07 Nopember 2026 barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode G Berat netto awal 0,1499 gram dan netto akhir 0,1451 gram.
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode H Berat netto awal 0,0671 gram dan netto akhir 0,0635 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode I Berat netto awal 0,0700 gram dan netto akhir 0,0651 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode J Berat netto awal 0,0709 gram dan netto akhir 0,0661 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode K Berat netto awal 0,0553 gram dan netto akhir 0,0525 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode L Berat netto awal 0,0467 gram dan netto akhir 0,0408 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode M Berat netto awal 0,0353 gram dan netto akhir 0,0327 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode N Berat netto awal 0,0507 gram dan netto akhir 0,0477 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode O Berat netto awal 0,6934 gram dan netto akhir 0,6916 gram.
Dengan kesimpulan benar Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa AIDIL ASWAR ALIAS ANTI GORES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES Bersama-sama Saksi NURUL Als NUNU (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Dusun Laiwa, Kec. Sibbulue, Kab. Bone dan Kamar 6 B Pondok 99 Jalan Majang Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Watampone, Telah Melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat disebuat sebagai perbuatan berlanjut yaitu melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 petugas BNNP Sulsel mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan jika sering terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa di Dusun Laiwa Desa Manajeng Kecamatan Sibbulue Kabupaten Bone, sehingga menanggapi informasi tersebut petugas BNNP Sulsel menuju ke Lokasi yang dimaksud kemudian melakukan penyelidikan disekitar rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita petugas BNNP Sulsel mendatangi Lokasi yang dimaksud kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah botol yang dilakban warna hitam, 1 (Satu) buah botol berwarna putih kemudian dilakban warna hitam, 1 (Satu) buah botol yang dilakban warna hitam kemudian dipenutupnya terdapat lubang, 1 (Satu) pak sachet, 1 (satu) buah pireks (tabung kaca), 1 (Satu) buah pipet berwarna hijau yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah pipet berwarna ungu, 1(Satu) pipet panjang berwarna hijau, 1 (Satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merk Techno Spark Go 1 warna gold dengan nomor IMEI 1 356855278896565, IMEI Slot 2 356855278896573, dengan nomor Sim Card 1 +6285928076196 dan nomor Sim Card 2 +6282394128988, 1 (Satu) botol plastic terbungkus isolasi warna hitam berisi 6 (enam) sachet sabu berat ±4,9 gram yang sebelumnya terdakwa simpan di Sadel Motor Honda Genio milik saksi Nurul Als Nunu. Selanjutnya petugas BNNP Sulsel mengintrogasi terdakwa dan diakui oleh terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi Hendra Als Bokong selanjutnya terdakwa, saksi Nurul Als Nunu dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Kemudian setelah sampai di kantor BNNP Sulsel pada saat petugas BNNP Sulsel mengintrogasi lanjutan terhadap Saksi Nurul Als Nunu dan saksi Nurul Als Nunu mengaku jika masih ada lagi narkotika jenis sabu milik terdakwa yang tersimpan di rumah kost terdakwa, sehingga pihak BNNP Sulsel langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud yaitu di Kamar 6B Pondok 99 Jalan Majang Kel. Macege Kec. T.R. Barat Kab. Bone kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) sachet plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,371 gram, 1 (satu) buah gagang sendok sampah, 1 (Satu) celana panjang merk King Denim warna hitam, 1 (Satu) pak sachet kosong dimana terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari Saksi Hendra alias Bokong yang sedang berada di Lapas Narkotika Sungguminasa dan terdakwa Bersama-sama dengan saksi Nurul Als Nunu mengambil narkotika jenis sabu dijalan Gunung Bawakaraeng Kabupaten Bone sesuai arahan penjual dari Saksi Hendra Als Bokong melalui komunikasi whatsapp, selanjutnya terdakwa, saksi Nurul Als Nunu dibawa kekantor BNNP Sulsel untuk proses selanjutnya.
- Bahwa terhadap Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB5GJ/X/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 16 Oktober 2025 barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode A Berat netto awal 0,6292 gram dan netto akhir 0,6206 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode B Berat netto awal 0,6048 gram dan netto akhir 0,5987 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode C Berat netto awal 0,6056 gram dan netto akhir 0,5946 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode D Bear netto awal 0,5712 gram dan netto akhir 0,5677 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode E 0,5661 gram dan netto akhir 0,5605 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode F 0,6173 gram dan netto akhir 0,6122 gram
- 1 (Satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Aidil Aswar alias Anti Gores
Dengan kesimpulan benar Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB3GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 07 Nopember 2026 barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode G Berat netto awal 0,1499 gram dan netto akhir 0,1451 gram.
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode H Berat netto awal 0,0671 gram dan netto akhir 0,0635 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode I Berat netto awal 0,0700 gram dan netto akhir 0,0651 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode J Berat netto awal 0,0709 gram dan netto akhir 0,0661 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode K Berat netto awal 0,0553 gram dan netto akhir 0,0525 gram.
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode L Berat netto awal 0,0467 gram dan netto akhir 0,0408 gram.
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode M Berat netto awal 0,0353 gram dan netto akhir 0,0327 gram
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode N Berat netto awal 0,0507 gram dan netto akhir 0,0477 gram.
- 1 (Satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode O Berat netto awal 0,6934 gram dan netto akhir 0,6916 gram.
Dengan kesimpulan benar Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 126 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --- |