Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
DARFIN Bin DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2497/P.4.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARFIN Bin DAHLAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.DARFIN Bin DAHLAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa TERDAKWA DARFIN bin DAHLAN, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dimana TERDAKWA ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, DEDE (Daftar Pencarian Saksi/DPS) mendatangi rumah SAKSI FARHAN bin BAHTIAR (dalam penuntutan terpisah)

 

dan berkata, ”temanika dulu mauka ambil sabu”, lalu SAKSI FARHAN bin BAHTIAR menjawab, ”dimanaki mau ambil”, dan DEDE (DPS) pun menjawab, ”di DARFIN, temanima saja nanti ku kasiki juga”. Lalu DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR pun menuju rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai ;

  • Bahwa sebelum DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR menuju rumah TERDAKWA, terlebih dahulu TERDAKWA ditelpon oleh DEDE (DPS) yang menyampaikan ingin memesan sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing-masing sachet seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). TERDAKWA berkata kepada DEDE (DPS), ”tunggu infoku”. Lalu TERDAKWA memghubungi FIAN dan berkata, ”maui ambil Dede 3”, dan dijawab oleh FIAN, ”saya tanya dulu teman pale”. Tak lama kemudian, TERDAKWA dihubungi kembali oleh FIAN dan berkata, ”adaji, sudahmi na tempel itu dekat rumah ta, ada juga itu na kasiki bonus”. Kemudian TERDAKWA keluar rumah untuk mengambil tempelan sabu tersebut di dekat rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sebanyak 4 (empat) sabu ukuran sedang. Setelah mengambil sabu tempelan tersebut, lalu TERDAKWA menghubungi DEDE (DPS) dan berkata, “ke rumah meki”. Sekitar pukul 17.30 WITA, DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR (penuntutan terpisah) datang ke rumah TERDAKWA, lalu DEDE (DPS) masuk ke dalam rumah dan bertemu langsung dengan TERDAKWA sedangkan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR menunggu di luar rumah TERDAKWA. Di dalam rumah, TERDAKWA menyerahkan 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang kepada DEDE (DPS) dan selanjutnya DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR meninggalkan rumah TERDAKWA. Sedangkan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang adalah upah TERDAKWA mengambil tempelan dari FIAN yang selanjutnya TERDAKWA pecah menjadi 9 (sembilan) sachet kecil dimana 4 (empat) sachet habis di konsumsi TERDAKWA dan 5 (lima) sachet di temukan ketika TERDAKWA ditangkap pada tanggal 2 Maret 2026 ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, SAKSI  FARHAN bin BAHTIAR diamankan oleh SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR dimana saat diamankan ditemukan 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR. Kemudian terhadap SAKSI FARHAN bin BAHTIAR dilakukan interogasi dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR mengaku jika memperoleh sabu atas pemberian DEDE (DPS) saat bersama-sama DEDE (DPS) mengambil sabu dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
  • Atas informasi tersebut lalu SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 19.30 WITA di rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai ;
  • Bahwa barang bukti yang yang ditemukan dalam penguasaan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR dan telah diakui SAKSI FARHAN bin BAHTIAR diperoleh atas pemberian DEDE (DPS) saat SAKSI FARHAN bin BAHTIAR bersama-sama DEDE (DPS) mengambil sabu dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, telah diperiksa secara laboratoris sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0528/NNF/II/2026 pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat di bawah sumpah jabatan, serta diketahui ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Polres Bone berupa:
  • 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1712 gram dengan nomor barang bukti: 2037/2026/NNF (dengan hasil pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1101 gram ;

Dimana METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, mebeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 serta tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan narkotika.

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa TERDAKWA DARFIN bin DAHLAN, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dimana TERDAKWA ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, SAKSI FARHAN bin BAHTIAR diamankan oleh SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR dimana saat diamankan ditemukan 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR. Kemudian terhadap SAKSI FARHAN bin BAHTIAR dilakukan interogasi dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR mengaku jika memperoleh sabu atas pemberian DEDE (DPS) saat bersama-sama DEDE (DPS) mengambil sabu dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
  • Atas informasi tersebut lalu SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 19.30 WITA di rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai ;
  • Bahwa saat TERDAKWA diamankan telah ditemukan barang bukti berupa:
  • 5 (lima) sachet berisi kristal bening ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,3280) gram dan berat akhir (0,2675) gram ;
  • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna HITAM nomor simcard 0878 9899 2640 ;
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat.
  • Bahwa barang bukti yang yang ditemukan dalam penguasaan dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, telah diperiksa secara laboratoris sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1026/NNF/III/2026 pada Hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat di bawah sumpah jabatan, serta diketahui ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Polres Bone berupa:
  • 5 (lima) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,3280 gram dengan nomor barang bukti: 3139/2026/NNF (dengan hasil pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,2675 gram ;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik TERDAKWA dengan nomor barang bukti 3139/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA)

Dimana METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 serta tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

PERTAMA :

Bahwa TERDAKWA DARFIN bin DAHLAN, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dimana TERDAKWA ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, DEDE (Daftar Pencarian Saksi/DPS) mendatangi rumah SAKSI FARHAN bin BAHTIAR (dalam penuntutan terpisah)

 

dan berkata, ”temanika dulu mauka ambil sabu”, lalu SAKSI FARHAN bin BAHTIAR menjawab, ”dimanaki mau ambil”, dan DEDE (DPS) pun menjawab, ”di DARFIN, temanima saja nanti ku kasiki juga”. Lalu DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR pun menuju rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai ;

  • Bahwa sebelum DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR menuju rumah TERDAKWA, terlebih dahulu TERDAKWA ditelpon oleh DEDE (DPS) yang menyampaikan ingin memesan sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing-masing sachet seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). TERDAKWA berkata kepada DEDE (DPS), ”tunggu infoku”. Lalu TERDAKWA memghubungi FIAN dan berkata, ”maui ambil Dede 3”, dan dijawab oleh FIAN, ”saya tanya dulu teman pale”. Tak lama kemudian, TERDAKWA dihubungi kembali oleh FIAN dan berkata, ”adaji, sudahmi na tempel itu dekat rumah ta, ada juga itu na kasiki bonus”. Kemudian TERDAKWA keluar rumah untuk mengambil tempelan sabu tersebut di dekat rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sebanyak 4 (empat) sabu ukuran sedang. Setelah mengambil sabu tempelan tersebut, lalu TERDAKWA menghubungi DEDE (DPS) dan berkata, “ke rumah meki”. Sekitar pukul 17.30 WITA, DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR (penuntutan terpisah) datang ke rumah TERDAKWA, lalu DEDE (DPS) masuk ke dalam rumah dan bertemu langsung dengan TERDAKWA sedangkan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR menunggu di luar rumah TERDAKWA. Di dalam rumah, TERDAKWA menyerahkan 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang kepada DEDE (DPS) dan selanjutnya DEDE (DPS) dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR meninggalkan rumah TERDAKWA. Sedangkan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang adalah upah TERDAKWA mengambil tempelan dari FIAN yang selanjutnya TERDAKWA pecah menjadi 9 (sembilan) sachet kecil dimana 4 (empat) sachet habis di konsumsi TERDAKWA dan 5 (lima) sachet di temukan ketika TERDAKWA ditangkap pada tanggal 2 Maret 2026 ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, SAKSI  FARHAN bin BAHTIAR diamankan oleh SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR dimana saat diamankan ditemukan 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR. Kemudian terhadap SAKSI FARHAN bin BAHTIAR dilakukan interogasi dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR mengaku jika memperoleh sabu atas pemberian DEDE (DPS) saat bersama-sama DEDE (DPS) mengambil sabu dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
  • Atas informasi tersebut lalu SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 19.30 WITA di rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai ;
  • Bahwa barang bukti yang yang ditemukan dalam penguasaan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR dan telah diakui SAKSI FARHAN bin BAHTIAR diperoleh atas pemberian DEDE (DPS) saat SAKSI FARHAN bin BAHTIAR bersama-sama DEDE (DPS) mengambil sabu dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, telah diperiksa secara laboratoris sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0528/NNF/II/2026 pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat di bawah sumpah jabatan, serta diketahui ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Polres Bone berupa:
  • 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1712 gram dengan nomor barang bukti: 2037/2026/NNF (dengan hasil pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1101 gram ;

Dimana METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, mebeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 serta tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan narkotika.

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa TERDAKWA DARFIN bin DAHLAN, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dimana TERDAKWA ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Pelabuhan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, SAKSI FARHAN bin BAHTIAR diamankan oleh SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR dimana saat diamankan ditemukan 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR. Kemudian terhadap SAKSI FARHAN bin BAHTIAR dilakukan interogasi dan SAKSI FARHAN bin BAHTIAR mengaku jika memperoleh sabu atas pemberian DEDE (DPS) saat bersama-sama DEDE (DPS) mengambil sabu dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
  • Atas informasi tersebut lalu SAKSI BRIGPOL ANDI ZULFAHRI dan SAKSI BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 19.30 WITA di rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai ;
  • Bahwa saat TERDAKWA diamankan telah ditemukan barang bukti berupa:
  • 5 (lima) sachet berisi kristal bening ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,3280) gram dan berat akhir (0,2675) gram ;
  • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna HITAM nomor simcard 0878 9899 2640 ;
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat.
  • Bahwa barang bukti yang yang ditemukan dalam penguasaan dari rumah TERDAKWA di Jalan Bete-bete, Kel. Lappa,  Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, telah diperiksa secara laboratoris sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1026/NNF/III/2026 pada Hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat di bawah sumpah jabatan, serta diketahui ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Polres Bone berupa:
  • 5 (lima) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,3280 gram dengan nomor barang bukti: 3139/2026/NNF (dengan hasil pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,2675 gram ;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik TERDAKWA dengan nomor barang bukti 3139/2026/NNF dengan hasil pemeriksaan POSITIF METAMFETAMINA)

Dimana METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di Dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 serta tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya