Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Wtp GASSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GASSING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran KTP dan Kartu Keluarga atas nama nama GASSING Lahir di Bantaeng pada tanggal 01 Juli 1956 diperbaiki menjadi nama AGUS lahir di Bantaeng pada tanggal 01 Juli 1958 (sesuai nama dan tahun kelahiran yang tertera pada Kutipan Akta Nikah pemohon, Akta Kelahiran dan Ijazah Anak Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tahun kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak