| Petitum |
Maka hal-hal berdasarkan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang terdapat pada Akta Kelahiran dengan Nomor: 1930/IST/X/2006 tertanggal 18 Oktober 2006 yang semula (A. Hasrianinur) menjadi (A. Hasriani Nur) agar sesuai dengan Ijazah Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang terdapat pada KTP dengan NIK 7308026408880001 dan KK dengan nomor 7308142303170001 yang semula (Andi Hasriani Nur) diganti menjadi (A. Hasriani Nur) agar sesuai dengan Ijazah Pemohon
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Watampone untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 1930/IST/X/2006 tertanggal 18 Oktober 2006, KTP dengan NIK. 7308026408880001, dan KK dengan Nomor 7308142303170001 yang dimiliki oleh Pemohon
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|