| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa A. Sulolipu AM alias A. Sulo Bin A. Manta Petta Lolo, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa awalnya terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika sabu-sabu bersama dengan temannya lalu terdakwa menemui Jalaluddin alias Aco Bin Baco (berkas perkara diajukan secara terpisah) di konter hp milik Jalaluddin alias Aco Bin Baco di Jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone dan ingin membeli narkotika sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 400.000, kemudian Jalaluddin alias Aco Bin Baco mengatakan “ tunggu dulu saya hubungi, kalau adaji” setelah itu Jalaluddin alias Aco Bin Baco menghubungi kontak whatsapp atas nama anakmasollang dan menanyakan ketersediaan narkotika sabu-sabu, karena narkotika sabu-sabu ada kemudian Jalaluddin alias Aco Bin Baco mengirimkan uang pembelian sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke barcode qris yang sudah dikirimkan sebelumnya setelah itu Jalaluddin alias Aco Bin Baco menerima peta/maps untuk pengambilan narkotika sabu-sabu di sekitar jalan Sukowati, setelah itu Jalaluddin alias Aco Bin Baco pergi mengambil narkotika sabu-sabu sedangkan terdakwa menunggu di konter milik Jalaluddin alias Aco Bin baco.
- Bahwa kemudian setelah Jalaluddin alias Aco Bin Baco mengambil narkotika sabu-sabu lalu Jalaluddin alias Aco Bin Baco mengambil sebagian/membetrix narkotika sabu-sabu di rumah Jalaluddin alias Aco Bin Baco sebelum diserahkan kepada terdakwa, setelah itu Jalaluddin alias Aco Bin Baco menemui terdakwa di konter dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa petugas kepolisian satnarkoba Polres Bone setelah mendapat informasi terkait adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika kemudian melakukan setelah melakukan penyelidikan mendapati ciri-ciri yang sesuai dengan terdakwa selanjutnya saksi Indra Anugrah dan saksi Deddy Sofyan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Lingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang sementara di pinggir jalan menuju rumah teman terdakwa, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening narkotika sabu-sabu di dalam pipet plastik di dalam genggaman sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1263/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1230 gram, urine milik Andi Sulo bin Andi Manta Petta Lolo dan urine millik Jalaluddin alias Aco Bin Baco Atakka adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa A. Sulolipu AM alias A. Sulo Bin A. Manta Petta Lolo, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 01.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Precursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa petugas kepolisian satnarkoba Polres Bone setelah mendapat informasi terkait adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika kemudian melakukan setelah melakukan penyelidikan mendapati ciri-ciri yang sesuai dengan terdakwa selanjutnya saksi Indra Anugrah dan saksi Deddy Sofyan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Lingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang sementara di pinggir jalan menuju rumah teman terdakwa, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening narkotika sabu-sabu di dalam pipet plastik di dalam genggaman sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa narkotika sabu-sabu diperoleh terdakwa melalui Jalaluddin alias Aco Bin Baco (berkas perkara diajukan secara terpisah) dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1263/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1230 gram, urine milik Andi Sulo bin Andi Manta Petta Lolo dan urine millik Jalaluddin alias Aco Bin Baco Atakka adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotkika.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa A. Sulolipu AM alias A. Sulo Bin A. Manta Petta Lolo, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menyiapkan narkotika sabu-sabu lalu terdakwa menyiapkan alat-alat mengkonsumsi sabu-sabu berupa bong dari botol plastik bening ukuran kecil yang pada penutupnya diberi 2 (dua) buah lubang kemudian di beri 2 (dua) buah pipet salah satu pipet terhubung dengan pirex kaca kemudian terdakwa memasukkan narkotika sabu-sabu ke dalam pireks kemudian terdakwa memanaskkan sabu-sabu yang berada dipireks dan mengisap asapnya sampai narkotika sabu-sabu tersebut habis.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1263/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1230 gram, urine milik Andi Sulo bin Andi Manta Petta Lolo dan urine millik Jalaluddin alias Aco Bin Baco Atakka adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |