Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2026/PN Wtp SEBE BIN RABI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEBE BIN RABI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAKTIAWAN, SHSEBE BIN RABI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dan tahun lahir yang tertera pada Paspor dari Onggoh  bin Sediko lahir 12-08-1969 diubah menjadi Sebe bin Rabi lahir 12-08-1949;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan identitas ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI  Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak