| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dan tahun lahir yang tertera pada Paspor dari Onggoh bin Sediko lahir 12-08-1969 diubah menjadi Sebe bin Rabi lahir 12-08-1949;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan identitas ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|