Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
NURUL Alias NUNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1564 /P.4.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL Alias NUNU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa Nurul alias Nunu bersama-sama dengan Aidil Aswar Alias Anti Gores (perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 atau waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Laiwa Kec.Sibbulue Kab.Bone Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat itu terdakwa sementara duduk-duduk bersama dengan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES dan berbincang – bincang di dalam kamar rumah Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES yang beralamatkan di Dusun Laiwa, Kec. Sibbulue, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tiba – tiba beberapa orang langsung masuk ke dalam rumah Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES dan langsung membuka pintu kamar Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES kemudian dari beberapa orang tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa mereka dari Petugas BNNP Sulsel, selanjutnya petugas BNNP SulSel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan Handphone milik Lk.AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES serta 1 (satu) pak sachet kosong selanjutnya Petugas BNNP SulSel melakukan introgasi terhadap Lk.AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES dengan ditemukannya chat di aplikasi WhatsApp handphone milik Lk.AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu kemudian Lk.AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES menyampaikan kepada Petugas BNNP Sulsel bahwa adapun narkotika golongan I jenis sabu ada didalam bagasi motor terdakwa Selanjutnya Petugas BNNP Sulsel melakukan pemeriksaan di dalam bagasi motor terdakwa dan ditemukan 6 (enam) sachet paketan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES menyampaikan kepada Petugas BNNP Sulsel bahwa adapun paketan narkotika jenis sabu tersebut yang sebanyak 6 (enam) sachet di peroleh dari seseorang yang bernama BOKONG yang saat ini merupakan narapidana. Selanjutnya terdakwa juga menyampaikan kepada Petugas BNNP Sulsel bahwa terdakwa mengetahui terkait aktivitas tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Lk.AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES selanjutnya terdakwa bersama dengan Lk.AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES diamankan dan di bawa ke kantor BNNP Sulsel untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa selain barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) sachet yang ditemukan pada motor terdakwa juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) sachet dikamar kost 6B Pondok 99 Jalan Majang Kel.Macege Kecamatan T.R Barat milik Lk.Aidil Aswar Alias Anti gores dimana narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil bersama-sama dengan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES menggunakan motor terdakwa pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut dimana narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang terjual dan uang penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa transfer ke Rek.Sea bank 901424870527 an.Joko Aprianto
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB5GJ/X/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 16 Oktober 2025 barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode A Berat netto awal 0,692 gram dan netto akhir 0,6202 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode B Berat netto awal 0,6048 gram dan netto akhir 0,5987 gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode C Berat netto awal 0,6050 gram dan netto akhir o,5946 gram
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode D Berat netto awal 0,5712 gram dan netto akhir 0,5677 gram
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode E 0,5661 gram dan netto akhir 0,5605 gram
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode F 0,6173 gram dan netto akhir 0,6122 gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB3GK/X/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 6 November 2025 barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) sachet plastic dengan kode G dengan berat Brutto 0,4 gram
  2. 1 (satu) sachet plastic dengan kode H dengan berat brutto 0,3 gram
  3. 1 (satu) sachet plastic dengan kode I dengan berat Brutto 0,3 gram
  4. 1 (satu) sachet plastic dengan kode J dengan berat Brutto 0,3 gram
  5. 1 (satu) sachet plastic dengan kode K dengan berat Brutto 0,3 gram
  6. 1 (satu) sachet plastic dengan kode L dengan berat Brutto 0,3 gram
  7. 1 (satu) sachet plastik dengan kode M dengan berat Brutto 0,28 gram
  8. 1 (satu) sachet plastik lastic dengan kode N dengan berat brutto 0,28 gram
  9. 1 (satu) sachet plastic yang berisikan 1 (satu) sachet plastic kecil dengan kode O dengan berat Brutto 0,91 gram

 

Dengan kesimpulan benar Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Nurul alias Nunu bersama-sama dengan Aidil Aswar Alias Anti Gores (perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 atau waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Laiwa Kec.Sibbulue Kab.Bone Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES di Dusun Laiwa Desa Manajeng Kec. Sibbulue Kab.Bone, Atas informasi tersebut, Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wita personil menuju ke Dusun Laiwa Desa Manajeng Kec. Sibbulue Kab.Bone selanjutnya Pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wita personil tiba di Dusun Laiwa Desa Manajeng Kec. Sibulue Kab. Bone dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekitar rumah tinggal Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES.
  • Setelah dapat dipastikan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES berada didalam rumahnya selanjutnya Pada pukul 14.00 Wita, personil BNNP Sulsel melakukan penindakan dan mengamankan Seorang laki-laki An. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES yang pada saat itu sedang bersama dengan terdakwa kemudian  dilakukan penggeledahan baik dalam rumah maupun diluar rumah, dan ditemukan 1 (satu) botol plastik terbungkus isolasi warna hitam berisi 6 sachet sabu yang sebelumnya disimpan oleh Lk. AIDIL Alias ANTI GORES dibawah sadel motor Honda Genio milik terdakwa.
  • Bahwa selain barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) sachet yang ditemukan pada motor terdakwa juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) sachet dikamar kost 6B Pondok 99 Jalan Majang Kel.Macege Kecamatan T.R Barat milik Lk.Aidil Aswar Alias Anti gores dimana narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil bersama-sama dengan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES.
  • Bahwa dilakukan Introgasi terhadap terdakwa dan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES Adapun dari hasil Introgasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES yang diperoleh dari Lk. BOKONG dimana Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES bersama-sama dengan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Gunung Bawakaraeng Kota Watampone sesuai dengan arahan dari penjual dari Lk. BOKONG melalui komunikasi WhatsApp, selanjutnya terdakwa dan Lk. AIDIL ASWAR Alias ANTI GORES diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Sulsel untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB5GJ/X/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 16 Oktober 2025 barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode A Berat netto awal 0,692 gram dan netto akhir 0,6202 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode B Berat netto awal 0,6048 gram dan netto akhir 0,5987 gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode C Berat netto awal 0,6050 gram dan netto akhir o,5946 gram
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode D Bear netto awal 0,5712 gram dan netto akhir 0,5677 gram
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode E 0,5661 gram dan netto akhir 0,5605 gram
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode F 0,6173 gram dan netto akhir 0,6122 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB3GK/X/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 6 November 2025 barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastic dengan kode G dengan berat Brutto 0,4 gram
  2. 1 (satu) sachet plastic dengan kode H dengan berat brutto 0,3 gram
  3. 1 (satu) sachet plastic dengan kode I dengan berat Brutto 0,3 gram
  4. 1 (satu) sachet plastic dengan kode J dengan berat Brutto 0,3 gram
  5. 1 (satu) sachet plastic dengan kode K dengan berat Brutto 0,3 gram
  6. 1 (satu) sachet plastic dengan kode L dengan berat Brutto 0,3 gram
  7. 1 (satu) sachet plastik dengan kode M dengan berat Brutto 0,28 gram
  8. 1 (satu) sachet plastik lastic dengan kode N dengan berat brutto 0,28 gram
  9. 1 (satu) sachet plastic yang berisikan 1 (satu) sachet plastic kecil dengan kode O dengan berat Brutto 0,91 gram

 

Dengan kesimpulan benar Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2)  huruf “a” uu No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya