Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.HARNAWATI, S.H.
FEBRIAN FIO OLGA GAULA alias FIO bin HAFRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/P.4.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN FIO OLGA GAULA alias FIO bin HAFRIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa FEBRIAN FIO OLGA GAULA Alias FIO Bin HAFRIADI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kadai Desa Kadai Kec.Mare Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa yang tinggal bersama dengan Orang tua (Bapak) terdakwa bernama Lk. HAFRIADI (DPO) di Kadai, Desa Kadai, Kec. Mare, Kab. Bone, mendatangi Lk. HAFRIADI dengan mengatakan “MINTAKA SHABU TA PAPI?” kemudian Lk. HAFRIADI mengatakan “BELUM PI JUGA ADA SHABU KU INI” kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Lk. HAFRIADI memanggil terdakwa dengan mengatakan “INI ADAMI” sambil memberikan terdakwa ± ½Gram narkotika jenis shabu. Kemudian setelah itu terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sedikit dan sisanya terdakwa bagi kedalam 6 (Enam) Sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu menjadi 7 (tujuh sachet) Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita datang seorang pembeli (Lk. FADEL) ingin membeli Narkotika jenis shabu dan langsung memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk ke kamar untuk mengambilkan Narkotika jenis shabu) dan memberikannya kepada Lk. FADEL (DPO), kemudian terdakwa di chat oleh seorang pembeli yang tidak terdakwa ketahui identitasnya ingin membeli Narkotika jenis shabu, dengan mengatakan “MAUKA PESAN SHABU” kemudian terdakwa membalas “KERUMAH MKI LANGSUNG” kemudian setelah itu terdakwa menunggu di kursi teras namun pembeli tersebut tidak  datang, kemudian sekitar pukul 08.00 Wita pembeli tersebut datang dan langsung memberikan kepada terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memanggil pembeli tersebut masuk kedalam rumah, dan memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, kemudian pembeli tersebut langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu  yang belum terjual di bawah lemari tepatnya di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) sachet terdakwa simpan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa yang berada di rumahnya sedang baring-baring di kamar lalu ibu terdakwa memanggil terdakwa dengan mengatakan “MANDI MKO CEPAT, MAU DI ANTAR PAPI KE RUMAH SAKIT DI BONE” kemudian terdakwa mengatakan “IYE TUNGGU, SAYA JAGA DULU ANAKKU” setelah itu terdakwa kemudian pergi mandi, setelah terdakwa mandi terdakwa mendatangi bapaknya Lk.Hafriadi  , dengan mengatakan “MASIH ADAKAH ANUTA, KALAU MASIH ADA KASIH MA DULU” kemudian bapak terdakwa Lk. HAFRIADI mengatakan “ANTAR MA DULU, BARU SAYA KASIH KO” kemudian terdakwa mengatakan “KASIH MA DULU PAPI, BARU PERGIKA PAKAI BAJU, SEKALIAN KU ANTAR KI”, kemudian bapak terdakwa Lk. HAFRIADI memberikan terdakwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang berisi ± 1 Gram kemudian setelah itu terdakwa mengantar Lk. HAFRIADI ke rumah sakit di Kab. Bone
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa yang tiba di rumah tersangka di Kab. Bone dari mengantar bapaknya  Lk. HAFRIADI di Rumah sakit di Kab. Bone, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamarnya mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di bawah lemari kemudian terdakwa membaginya ke dalam 18 (delapan belas) sachet Narkotika jenis shabu dan sisanya terdakwa satukan (gabungkan) dengan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 18 (delapan belas) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ditempat yang sama dengan 4 (empat) sachet yang terdakwa simpan di bawah Lemari tepatnya di kamar terdakwa di dalam 1 (satu) plastik klip yang sama
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa telah selesai membagi Narkotika jenis shabu ke dalam beberapa sachet kemudian datang beberapa orang berpakaian preman yang ternyata petugas kepolisan dari Ditresnarkoba Polda Sulsel dan terdakwa langsung menyimpan 22 (dua puluh dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut di bawah lemari di dalam kamar terdakwa, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat perintah tugasnya, kemudian mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang terselip di dalam dompet warna hitam milik terdakwa, kemudian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip di temukan di bawah lemari tepatnya di dalam kamar terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan dan terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik bapaknya Lk.HAFRIADI yang pada saat itu sedang dirawat inap di rumah sakit kemudian terdakwa di bawa oleh petugas kepolisian menuju ke Rumah sakit Tanreawaru Kab. Bone untuk mencari keberadaan bapak terdakwa, Namun setelah tiba di Rumah sakit Tanreawaru Kab. Bone orang tua (Bapak) terdakwa Lk. HAFRIADI sudah tidak berada di lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 0374/NNF/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6298 gram
  • 1 (satu) sachet didalam terdapat 22 (dua puluh dua) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4384 gram
  • 1 (satu) buah sendok pipet plastik
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Lampiran II UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ---------------------------

A T A U

Kedua

Bahwa ia Terdakwa FEBRIAN FIO OLGA GAULA Alias FIO Bin HAFRIADI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kadai Desa Kadai Kec.Mare Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 21 Januari sekira pukul 11.00 Wita, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kadai, Desa Kadai, Kec. Mare, Kab. Bone, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan Narkoba berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengamatan dan sekitar pukul 21.00 Wita, terlihat orang yang mencurigakan keluar masuk dari rumah tersebut sehingga tim dari Ditresnarkoba Polda Sulsel masuk kerumah tersebut dan lmelakukan pengamanan terhadap terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Ungu dalam penguasaan terdakwa. Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan dan terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik bapaknya Lk.HAFRIADI yang pada saat itu sedang dirawat inap di rumah sakit kemudian terdakwa di bawa oleh petugas kepolisian menuju ke Rumah sakit Tanreawaru Kab. Bone untuk mencari keberadaan bapak terdakwa, Namun setelah tiba di Rumah sakit Tanreawaru Kab. Bone orang tua (Bapak) terdakwa Lk. HAFRIADI sudah tidak berada di lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 0374/NNF/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6298 gram
  • 1 (satu) sachet didalam terdapat 22 (dua puluh dua) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4384 gram
  • 1 (satu) buah sendok pipet plastik
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya