| Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA RAHMAN alias TEMONG bin SABIR, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Ling. Culili, Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bermula ketika TERDAKWA sedang marah-marah di depan rumah neneknya karena tidak dberi uang. SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG yang sedang duduk di teras rumahnya dan bertetangga dengan TERDAKWA pun melihat hal tersebut. Tatapan mata dari SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG ini membuat TERDAKWA merasa tersinggung dan berkata kepada SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG, ”MAGAI MUTANGGAKA LOKO CAMPURUKI” (kenapa mu liat-liat ka mauko ikut-ikutan). Ucapan dari TERDAKWA tersebut membuat SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG berdiri lalu masuk ke rumahnya untuk memakai baju. Kemudian saat SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG turun dari rumahnya, TERDAKWA melempari SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG dengan batu namun meleset ;
- Bahwa TERDAKWA dan SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG berusaha saling mendekat namun TERDAKWA dihadang oleh istri SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG. Lalu TERDAKWA memukul SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung belakang SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG ;
- Bahwa SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG sempat memegang kedua tangan TERDAKWA, namun TERDAKWA berbalik arah lalu menggigit lengan/tangan sebelah kiri SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG. Selanjutnya TERDAKWA berlari meninggalkan tempat tersebut.
- Atas perbuatan TERDAKWA tersebut, SAKSI KORBAN MUH. ASIS alias ASIS bin NONDANG segera menuju ke rumah sakit umum yang berada di jalan Dr. Wahidin dengan tujuan untuk visum tanggal 18 Oktober 2025 ;
- Bahwa adapun hasil Visum Et Revertum RUMAH SAKIT TENRIAWARU dengan Nomor: 400.7.221/154/RSUD Tanggal 24 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh dr. BIDASARI AZIKIN yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksan terhadap seseorang atas nama MUH. ASIS, dengan hasil sebagai berikut:
-
- Tampak luka robek dengan panjang luka ± 3 cm, dalam hingga otot pada 1/3 lengan bawah kiri.
- Kesimpulan: keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tajam.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |