| Petitum |
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Watampone atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa identitas yang bernama H. M. JALIL lahir di Watampone pada tanggal 31 Desember 1943 dengan nama M. JALIL TUDA lahir di Watampone pada tanggal 31 Desember 1943 dan juga MUHAMMAD JALIL alias KITA BIN TUDA lahir di Watampone pada tanggal 31 Desember 1943 adalah identitas yang berbeda tetapiĀ merujuk pada satu orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|