Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2026/PN Wtp H.M. JALIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H.M. JALIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Watampone atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa identitas yang bernama H. M. JALIL lahir di Watampone pada tanggal 31 Desember 1943 dengan nama M. JALIL TUDA lahir di Watampone pada tanggal 31 Desember 1943 dan juga MUHAMMAD JALIL alias KITA BIN TUDA lahir di Watampone pada tanggal 31 Desember 1943 adalah identitas yang berbeda tetapiĀ  merujuk pada satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak