| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin ANDI SAINAL LATIF pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Macan Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa bertemu dengan lk. ARDI di tempat nongkrong Terdakwa yang beralamat di Jalan Veteran, Keluarahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Kemudian ARDI menyampaikan kepada terdakwa ”TEMANI DULU ITU AMBIL BAHAN (SABU)”, kemudian Terdakwa bersama seseorang yang tidak dikenal merupakan yang merupakan teman dari ARDI berangkat ke Desa Pajalele, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
- Bahwa Setelah Terdakwa tiba tempat yang telah maksud Terdakwa melihat teman ARDI berjalan yang jaraknya tidak jauh dari motor dan teman ARDI tersebut menelfon dan pergi ke dekat tembok untuk mengambil sesuatu, setelah itu Terdakwa dan teman ARDI kembali ke Jalan Veteran.
- Bahwa setibanya Terdakwa di jalan Vetran seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut telah memberikan terdakwa 1 (satu) buah pipet yang didalamnya terdapat karena sebagai upah telah menemani pergi mengambil sabu. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Home Stay Syariah MM yang beralamat di Jalan Macan, Keluarahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. ;
- Bahwa Setelah terdakwa tiba ditempat itu tiba-tiba datang beberapa dari pihak kepolisian mendekati terdakwa akhirnnya seketika iitu terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu namun tetap ditemukan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan narkotika dalam penguasaannya berupa 1 (Satu) buah pipet yang berisi Kristal bening ukuran kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hijau dengan nomor simcard 0887890970011.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1130/ NNF / lIl / 2026, tanggal 13 Maret 2026 menjelaskan bahwa:
- 1 (Satu) buah pipet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1268 gram diberi nomor barang bukti 3376/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2026 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin ANDI SAINAL LATIF diberi nomor barang bukti 3377/2026/NNF tersebut (-) Negatif
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin ANDI SAINAL LATIF pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Halaman Home Stay Syariah MM Jalan Macam, Keluarahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya saksi BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan patroli di sekitar Jalan Macan, Keluarahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Yang mana pada saat itu. BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan akhirnyaa saksi BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendekatinya dan melihat Terdakwa sedang membuang sesuatu yang dipegangnya, kemudian BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sehingga ditemukan 1 (Satu) buah pipet yang didalamnya terdapat sabu di atas tanah, sehingga saat itu Terdakwa diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bone bersama barang buktinya untuk di lakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1130/ NNF / lIl / 2026, tanggal 13 Maret 2026 menjelaskan bahwa:
- 1 (Satu) buah pipet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1268 gram diberi nomor barang bukti 3376/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2026 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin ANDI SAINAL LATIF diberi nomor barang bukti 3377/2026/NNF tersebut (-) Negatif.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |