| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Alamat, Status Perkawinan dan Pekerjaan pada KTP Dan Kartu Keluarga atas nama NURLIANI S. lahir di Waetuo pada tanggal 22-08-2001 dengan alamat Ling. Kampung Tengah, Status Perkawinan Kawin dan pekerjaan mengurus rumah tangga diperbaiki menjadi nama NURLIANI S. lahir di Waetuo pada tanggal 22-08-2001 dengan alamat Ling. Waetuo, Status Perkawinan Belum Kawin dan pekerjaan Tidak Bekerja (sesuai dengan Alamat, Status Perkawinan dan Pekerjaan yang tertera pada Kartu Keluarga Pemohon dan berdasarkan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Alamat, Status Perkawinan dan Pekerjaan tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|