| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Status Perkawinan pada KTP Dan Kartu Keluarga atas nama HAERANI ABBAS lahir di Kendari pada tanggal 10-10-1976 dengan Status Perkawinan Kawin diperbaiki menjadi nama HAERANI ABBAS lahir di Kendari pada tanggal 10-10-1976 dengan Status Perkawinan Belum Kawin (berdasarkan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat dan juga Kantor Urusan Agama);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Status tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------- |