| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohonan untuk memperbaiki identitas nama dan tanggal lahir pemohon dalam Paspor Nomor: B0906986 milik Pemohon, yaitu tertera pada nama ERNI dan tanggal lahir 05/04/1991adalah salah/keliru; yang benar adalan Hj. Syahraeni , lahir pada tanggal 5 September 1991 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7308186110900001, Kartu Keluarga Nomor: 7308180704140001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-06082026-0007;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang benar adalah Hj. Syahraeni , lahir pada tanggal 5 September 1991 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7308186110900001, Kartu Keluarga Nomor: 7308180704140001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-06082026-0007;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas nama dan tanggal lahir ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kabupaten Bone;
- Membekankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
|