| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa M. RISAL FAISAL Alias ISAL Bin ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur tepatnya di depan rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, 17 Februari 2026, bermula saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid menghubungi terdakwa melalui panggilan whatsapp (WA) dengan maksud membeli ikan dan menyuruhnya untuk dibelikan ikan seharga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan dijawab oleh terdakwa jika ke kota Makassar nanti dibelikan dikarenakan terdakwa juga ingin membeli ikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 09.30 wita terdakwa bertemu dengan sdr. Pade Alias De’pa di jalan Sabutung Baru III Kelurahan Camba Berua Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar dan pada saat itu juga terjadi transaksi Narkotika jenis shabu antara terdakwa dengan sdr. Pade Alias Depa sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening yang mana sdr. Pade Alias Depa memberi harga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa hanya membayar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut di serahkan langsung kepada sdr Pade Alias De’pa, setelah itu terdakwa pulang kembali ke kabupaten Bone.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa menghubungi saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid untuk mengambil pesanan sabunya dan saat itu saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid mengirim uang dengan cara transfer ke e-wallet akun Dana milik terdakwa dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa membayar sisa uang pembelian Narkotika jenis sabu melalui akun e-wallet Dana atas nama Pa’de Alias De’pa sebanyak Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone tepatnya di depan rumah terdakwa menguasai dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu kepada saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid. Setelah terdakwa memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid, kemudian 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu yang lainnya terdakwa membagi/mensachetkannya menjadi 12 (dua belas) sachet/plastik klip bening, lalu terdakwa simpan di lemari depan kamar tidur.
- Bahwa sebelumnya saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H Bin Muh Tahir bersama-sama saksi Briptu Indra Anugrah, S.H Bin Nurdin dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, yang sebelumnya telah mengamankan saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIta di Dusun II Bacu Desa Mallari Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari terdakwa. Kemudian terhadap hal tersebut saksi A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 04.30 WITA di dalam rumah sedang duduk di kamar tepatnya di jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Lalu para saksi beserta tim dari Polres Bone melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan menemukan 12 (dua belas) sachet plastik klip bening kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening Narkotika jenis shabu di atas lemari di depan kamar tidur, selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081284596858 di dalam kamar tidur yang sementara isi daya, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0930/NNF/II/2026 Hari Senin, Tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4450 gram dengan diberi nomor barang bukti 2960/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,3246 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. Risal Faisal dengan di beri nomor barang bukti 2961/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa M. RISAL Alias ISAL Bin ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2026 pukul 04.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di dalam rumah terdakwa di Jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, 17 Februari 2026, bermula saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid menghubungi terdakwa melalui panggilan whatsapp (WA) dengan maksud membeli ikan dan menyuruhnya untuk dibelikan ikan seharga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan dijawab oleh terdakwa jika ke kota Makassar nanti dibelikan dikarenakan terdakwa juga ingin membeli ikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 09.30 wita terdakwa bertemu dengan sdr. Pade Alias De’pa di jalan Sabutung Baru III Kelurahan Camba Berua Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar dan pada saat itu juga terjadi transaksi Narkotika jenis shabu antara terdakwa dengan sdr. Pade Alias Depa sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening yang mana sdr. Pade Alias Depa memberi harga Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa hanya membayar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut di serahkan langsung kepada sdr Pade Alias De’pa, setelah itu terdakwa pulang kembali ke kabupaten Bone.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa menghubungi saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid untuk mengambil pesanan sabunya dan saat itu saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid mengirim uang dengan cara transfer ke e-wallet akun Dana milik terdakwa dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa membayar sisa uang pembelian Narkotika jenis sabu melalui akun e-wallet Dana atas nama Pa’de Alias De’pa sebanyak Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone tepatnya di depan rumah terdakwa menguasai dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu kepada saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid. Setelah terdakwa memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid, kemudian 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu yang lainnya terdakwa membagi/mensachetkannya menjadi 12 (dua belas) sachet/plastik klip bening, lalu terdakwa simpan di atas lemari depan kamar tidur.
- Bahwa sebelumnya saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H Bin Muh Tahir bersama-sama saksi Briptu Indra Anugrah, S.H Bin Nurdin dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, yang sebelumnya telah mengamankan saksi Hasbullah Alias Acong Bin Abd. Majid pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIta di Dusun II Bacu Desa Mallari Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari terdakwa. Kemudian terhadap hal tersebut saksi A. Sulolipu, S.E Bin A. Arif bersama-sama saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 04.30 WITA di dalam rumah sedang duduk di kamar tepatnya di jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Lalu para saksi beserta tim dari Polres Bone melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan menemukan 12 (dua belas) sachet plastik klip bening kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening Narkotika jenis shabu di atas lemari di depan kamar tidur, selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081284596858 di dalam kamar tidur yang sementara isi daya, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0930/NNF/II/2026 Hari Senin, Tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4450 gram dengan diberi nomor barang bukti 2960/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,3246 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. Risal Faisal dengan di beri nomor barang bukti 2961/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |