Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2026/PN Wtp Joni Saputra, S.H.,M.H. A. AGUNG Bin A. ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3363/P.4.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. AGUNG Bin A. ARIF[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rahmawati, SHA. AGUNG Bin A. ARIF
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa A.AGUNG Bin A.ARIF pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 00.05 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Limpenno Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa bersama Korban GILANG SAPUTRA AMIR, saksi HERDI, Lk. IFAL, Lk. FAHRUL, dan Lk. ACO sedang minum miras (ballo) sebanyak 5 (lima) liter, sedangkan saksi REHAN dan saksi RIFAT tidak minum miras (ballo) melainkan hanya duduk-duduk saja, setelah itu miras (ballo) tersebut habis, sehingga Lk. FAHRUL pergi membeli lagi sebanyak 5 (lima) liter seorang diri, dan kembali membawanya kepada terdakwa berteman dan diminum, ketika itu miras (ballo) tersebut kembali habis dan terdakwa pun bersama Lk. ACO kembali pergi lagi membeli miras (ballo) sebanyak 5 (lima) liter, namun setelah terdakwa dari membeli miras (ballo) dan belum sempat meminumnya, terdakwa kemudian disuruh oleh Per.Andi Mayan untuk membelikannya tabung gas 3 kg. Setelah dari membeli tabung gas 3 kg, terdakwa pun langsung duduk-duduk di depan rumah Per.Andi Mayan bersama saksi RIFAT dan saksi REHAN, tidak lama kemudian Korban GILANG SAPUTRA AMIR memanggil terdakwa untuk kembali lanjut minum miras (ballo), namun pada saat itu terdakwa menolaknya karena sudah tidak mampu melanjutkan minum miras (ballo) tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah Per.Andi Semma untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang tersimpan di dalam kamar tempat tidur dan menyelipkannya di pinggang sebelah kirinya, kemudian terdakwa keluar dari rumah menuju tempat saksi HERDI, Lk. FAHRUL, Lk. ACO dan Korban GILANG SAPUTRA AMIR yang masih sementara duduk-duduk sambil minum miras (ballo), namun ketika terdakwa kembali berada duduk di dekat Korban GILANG SAPUTRA AMIR dan langsung menyodorkan 1 (satu) gelas miras (ballo) untuk diminum, namun terdakwa tidak mau menolak dan tidak ingin meminumnya, sehingga terdakwa mengatakan bahwa “KAU DULU, BARU SAYA” namun Korban GILANG SAPUTRA AMIR mengatakan “HARUS KO MINUM KARENA GILIRANMU, DARI KO BELI TABUNG”, sehingga saat itu terdakwa berselisih paham dengan Korban GILANG SAPUTRA AMIR. Kemudian pada saat itu terdakwa pun merasa marah dan Korban GILANG SAPUTRA AMIR juga marah kepada terdakwa dikarnakan tidak mengikuti kemauannya, sehingga terdakwa dan Korban GILANG SAPUTRA AMIR langsung berdiri berhadapan, setelah itu terdakwa langsung mendorong bahu Korban GILANG SAPUTRA AMIR, sehingga terjadilah perkelahian terdakwa dengan Korban GILANG SAPUTRA AMIR pada saat itu, tidak lama kemudian terdakwa pun langsung menarik sebilah badik dari sarungnya yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kirinya dan menganyunkan sebilah badik tersebut ke arah dada Korban GILANG SAPUTRA AMIR menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, hingga sebilah badik tersebut mengenai bagian dada sebelah kanan Korban GILANG SAPUTRA AMIR dan masuk sampai ke gagang dari badik tersebut, yang menyebabkan beberapa detik kemudian korban GILANG SAPUTRA AMIR langsung terjatuh di pinggir aspal jalan raya dan sudah tidak sadarkan diri.
  • Bahwa setelah Korban GILANG SAPUTRA AMIR terjatuh dengan sebilah badik yang masih tertancap pada dadanya, terdakwa pun panik dan langsung berteriak dengan mengatakan “TOLONG CEPAT BAWA KE RUMAH SAKIT KASIAN”, lalu terdakwa mendekati Korban GILANG SAPUTRA AMIR dan mencabut sebilah badik yang tertancap di dadanya dan kembali berteriak dengan mengatakan “BAWA CEPAT KASIAN, BAWA CEPAT KASIAN, BAWA CEPAT KASIAN” sehingga saat itu Lk.RAHMAT dan Per.Andi Mayan keluar dari dalam rumahnya.
  • Bahwa setelah Lk.RAHMAT dan Lk.Andi Mayan keluar dari rumahnya, terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan langsung pergi ke kantor polisi polres Bone untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa setelah terjadi penikaman terhadap Korban GILANG SAPUTRA AMIR, Saksi HERDI pun bersama warga mengangkat Korban GILANG SAPUTRA AMIR keatas kendaraan tersebut dan selanjutnya bergegas menuju kerumah sakit M.YASIN untuk memberikan penanganan medis kepada Korban GILANG SAPUTRA AMIR. Kemudian sementara dalam perjalanan menuju rumah sakit tentara M.YASIN Korban GILANG SAPUTRA AMIR pada jarak kurang lebih 1 (satu) KM dari tempat kejadian Korban GILANG SAPUTRA AMIR sudah tidak bernafas lagi dan meninggal dunia, namun perjalanan menuju kerumah sakit M. YASIN tetap dilanjutkan, kemudian sampailah dirumah sakit dan Korban GILANG SAPUTRA AMIR pun langsung diturunkan dari mobil lalu dibawa keruangan UGD dan Dokter pun langsung memeriksa denyut jantungnya, setelah itu Dokter menyampaikan Korban GILANG SAPUTRA AMIR telah meninggal dunia sebelum sampai disini.
  • Bahwa berdasarkan resume medis pasien An. Gilang Saputra Amir ditanda tangani oleh dr. Rahmat Wahyudi RS TK IV DR. M. YASIN pada tanggal 08 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Keluhan utama dari riwayat penyakit yang positif: PBM post penikaman di UGD RS YASIN Pukul 23.55 Pasien sudah tidak sadarkan diri, pupil sudah midriasis total, keempat anggota Gerak sudah akral dingin, pernapasan spontan tidak ada, mulut sudah berbusa, tercium bau alcohol.
  • Jalannya penyakit selama perawatan: KU: meninggal, kesadaran : E1V1M1, Rambut: hitam, berombak, kelapa: posisi simetris, sentral, deformitas (-) jejas (-) luka (-), wajah; simetris, posisi sentral, deformitas (-) luka/jelas (-), mulut : luka (-) jelas (-), leher: pulsasi a. karotis tidak teraba, bruit a. karotis (-), pembesaran (-) jejas (-) luka (-), dada: tampak 1 buah luka tusuk dengan kedalaman 2 ruas jari telunjuk, bentuk regular, dasar luka tidak jelas, perdarahan sudah berhenti abdomen: datar, jelas (-) luka (-), peristaltik usus sudah tidak terdengan, tympani, prganomegali (-) ekstremitas:
  1. Tangan kanan: tandan tidak tampak deformitas, jejas (-) luka (-) teraba dingin pada ujung-ujung jari
  2. Tangan kanan: tangan tidak tampak deformitas, jejas (-) luka (-) teraba dingin pada ujung-ujung jari
  3. Kaki kanan: kaki tidak tampak deformitas, jejas (-) luka (-) teraba dingin pada ujung-ujung jari
  4. Kaki kiri: kaki tidak tampak
  • Diagnose akhir: dead on arrival.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya