| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pada Paspor No. AK353775 atas nama CINTA BINTI MINTANG Lahir pada tanggal 20-01-1967 diperbaiki menjadi nama HJ. A. NURAMANĀ lahir di Lappae pada tanggal 30-06-1961 (sesuai nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran tersebut kepada kantor imigrasi kota Makassar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------- |