| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam dan Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di BTN Pancaitana Blok E/12 Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanette Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam dan Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman tiba di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah dan menuju rumah seseorang yang biasa dipanggil Tante di sekitar Kampung Lere kemudian para terdakwa membeli narkotika sabu-sabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram dengan harga Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan apabila para terdakwa sudah sampai di Kabupaten Bone, kemudian para terdakwa kembali menuju Kabupaten Bone.
- Bahwa sesampainya di rumah di Kabupaten Bone, Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam menyerahkan narkotika sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman kemudian Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman menyimpan narkotika sabu-sabu tersebut di bawah sudut kasur di kamar tidur para terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, seseorang yang bernama Andi Anra mendatangi rumah para terdakwa dan ingin membeli narkotika sabu-sabu selanjutnya Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam lalu Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam menyerahkan kepada Andi Anra dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus rupiah), setelah itu Andi Anra mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman, selanjutnya Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman mengirimkan uang ke aplikasi Dana milik Feri sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika sabu-sabu para terdakwa dari Tante.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat petugas kepolisian satnarkoba Polres Bone di daerah BTN Tenriawaru Pancaitana sering terjadi peredaran narkotika sabu-sabu, sehingga saksi Indra Anugrah dan saksi Eko Budianto melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu rumah yang dicurigai selanjutnya para saksi melakukan pengeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika sabu-sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening di dalam kamar tidur tepatnya di bawah lipatan kasur, 1 (satu) sachet narkotika sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening dalam pembungkus rokok di dalam mobil, dan 1 (satu) batang pireks kaca berisi padatan sabu ditemukan di kantong baju depan sebelah kiri terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam, 1 (satu) handphone merk Vivo Y16 warna cream, dan 1 (satu) handphone merk Oppo A18 warna Biru.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel, nomor : 0587/NNF/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,9274 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,1338 gram, urine milik Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel, nomor : 0652/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : urine milik Putri Ayu alias Putri Bin Sulaeman adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam dan Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di BTN Pancaitana Blok E/12 Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanette Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat petugas kepolisian satnarkoba Polres Bone di daerah BTN Tenriawaru Pancaitana sering terjadi peredaran narkotika sabu-sabu, sehingga saksi Indra Anugrah dan saksi Eko Budianto melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu rumah yang dicurigai selanjutnya para saksi melakukan pengeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika sabu-sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening di dalam kamar tidur tepatnya di bawah lipatan kasur, 1 (satu) sachet narkotika sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening dalam pembungkus rokok di dalam mobil, dan 1 (satu) batang pireks kaca berisi padatan sabu ditemukan di kantong baju depan sebelah kiri terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam, 1 (satu) handphone merk Vivo Y16 warna cream, dan 1 (satu) handphone merk Oppo A18 warna Biru.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut di peroleh Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam dan Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman ketika tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam dan Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman tiba di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah dan menuju rumah seseorang yang biasa dipanggil Tante di sekitar Kampung Lere kemudian para terdakwa membeli narkotika sabu-sabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram dengan harga Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan apabila para terdakwa sudah sampai di Kabupaten Bone, kemudian para terdakwa kembali menuju Kabupaten Bone. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, seseorang yang bernama Andi Anra mendatangi rumah para terdakwa dan ingin membeli narkotika sabu-sabu selanjutnya Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam lalu Terdakwa I Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam menyerahkan kepada Andi Anra dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus rupiah), setelah itu Andi Anra mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman, selanjutnya Terdakwa II Putri Ayu alias Putri Binti Sulaeman mengirimkan uang ke aplikasi Dana milik Feri sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika sabu-sabu para terdakwa dari Tante.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel, nomor : 0587/NNF/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,9274 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,1338 gram, urine milik Darling Salam alias Lalling Bin Abd. Salam adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel, nomor : 0652/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : urine milik Putri Ayu alias Putri Bin Sulaeman adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |