Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2026/PN Wtp NURMIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati . SHNURMIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AK535120  atas nama NORMIAH BABA lahir pada tanggal 03-03-1979 diperbaiki menjadi nama NURMIA  lahir di Itterung pada tanggal 01-07-1974 (sesuai  Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak