| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AK535120 atas nama NORMIAH BABA lahir pada tanggal 03-03-1979 diperbaiki menjadi nama NURMIA lahir di Itterung pada tanggal 01-07-1974 (sesuai Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|