| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pada Paspor yang semula tertulis Nirwati Salama lahir Ulaweng, 31 Desember 1975, diperbaiki menjadi Wati, lahir Ulaweng, 14 Mei 1979, sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Kelahiran;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|