| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran dan KTP dan atas nama SAMSUL BAHRI lahir Bone pada tanggal 01-07-1969 diperbaiki menjadi nama SYAMSUL BAHRI lahir di Bone pada tanggal 01-07-1969 (sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Keluarga, SPPH dan Bukti Setoran Awal Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|