Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PN Wtp Hj. Kasifah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Kasifah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAKTIAWAN, S.H.Hj. Kasifah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dan tahun lahir yang tertera pada Paspor dari Kasifah Binti Ambotang lahir di Bone 09-10-1985 diubah menjadi Hj. Kasifah lahir di Bone pada tanggal 09-10-1974;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan identitas ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI  Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak