Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2026/PN Wtp JUSMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUSMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk Melakukan Perubahan Identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dari nama: JUS BINTI TERANG, lahir di Bone pada tanggal 12 November 1980 diubah menjadi Nama : JUSMI, lahir di Ulaweng pada tanggal 09 – 12 – 1980;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak