| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk Melakukan Perubahan Identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dari nama: JUS BINTI TERANG, lahir di Bone pada tanggal 12 November 1980 diubah menjadi Nama : JUSMI, lahir di Ulaweng pada tanggal 09 – 12 – 1980;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|