Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2026/PN Wtp Asdar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asdar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Marwanto Maulana. B, SH.,MHAsdar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang sebelumnya bernama ASDAR menjadi ANDI ASDAR dan atau segala bentuk Dokumen yang berkaitan.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah nama ASDAR menjadi ANDI ASDAR.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak