| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang sebelumnya bernama ASDAR menjadi ANDI ASDAR dan atau segala bentuk Dokumen yang berkaitan.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah nama ASDAR menjadi ANDI ASDAR.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|