Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.NURDIANA, S.H.
AHMAD CHAIRIL ALias ERIL Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/P.4.14/Enz.2/12/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD CHAIRIL ALias ERIL Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.AHMAD CHAIRIL ALias ERIL Bin HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

                Bahwa terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Cempalagi Kel. Bukaka Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui akun whatsapp atas nama SATU TITIK sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil dengan cara sistem tempel dan uang pembayarannya ditransfer melalui Brilink an. M. MANANG Bank UOB, selanjutnya setelah memesan narkotika jenis sabu dan mentransfer uang pembelian sabu lalu terdakwa mengabarkan kepada akun SATU TITIK tersebut bahwa terdakwa telah mentransfer uang pembayaran sabu, tidak lama kemudian terdakwa menerima kiriman lokasi tempat pesanan narkotika jenis sabu tersebut ditempel;
  • Selanjutnya saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa id BTN Griya Bajoe sering terjadi transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di di BTN Griya Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone, saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga sabu selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk iphone warna putih yang dgunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dan semua barang bukti ditemukan dalam penguasaan terdakwa;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1251 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0983 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0586/ NNF/ II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1251 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0745 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0983 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0478 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di BTN Griya Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa awalnya tertangkap oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa id BTN Griya Bajoe sering terjadi transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di di BTN Griya Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone, saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga sabu selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk iphone warna putih yang dgunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dan semua barang bukti ditemukan dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui akun whatsapp atas nama SATU TITIK sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil dengan cara sistem tempel dan uang pembayarannya ditransfer melalui Brilink an. M. MANANG Bank UOB, selanjutnya setelah memesan narkotika jenis sabu dan mentransfer uang pembelian sabu lalu terdakwa mengabarkan kepada akun SATU TITIK tersebut bahwa terdakwa telah mentransfer uang pembayaran sabu, tidak lama kemudian terdakwa menerima kiriman lokasi tempat pesanan narkotika jenis sabu tersebut ditempel;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1251 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0983 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0586/ NNF/ II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1251 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0745 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0983 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0478 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di BTN Griya Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :--------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa tertangkap oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya terdakwa mengakui telah memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui akun whatsapp atas nama SATU TITIK sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil dengan cara sistem tempel dan uang pembayarannya ditransfer melalui Brilink an. M. MANANG Bank UOB, selanjutnya setelah memesan narkotika jenis sabu dan mentransfer uang pembelian sabu lalu terdakwa mengabarkan kepada akun SATU TITIK tersebut bahwa terdakwa telah mentransfer uang pembayaran sabu, tidak lama kemudian terdakwa menerima kiriman lokasi tempat pesanan narkotika jenis sabu tersebut ditempel;
  • Selanjutnya terdakwa mengkonsusmi sabu tersebut terkahir kali pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 wita di rumah orang tua terdakwa yakni di BTN Griya Bajoe Kab. Bone tepatnya di dalam kamar, dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas secara bergantian hingga habis. Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1251 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0983 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0586/ NNF/ II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1251 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0745 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,0983 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0478 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya