| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa PATONANGI Als PATO Bin AMBO LALA pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kampale, Kecamatan Dua Putie, Kab. Sidrap tepatnya ditempel dekat tiang listrik yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, Terdakwa datang di Desa Kampale, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap dengan tujuan untuk membeli/memesan sabu seharga Rp400.000,- (Empat juta rupiah), kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan meminta nomor WhatsApp dengan mengatakan ”NANTI DIHUBUNGI SETELAH BARANG READY”. Lalu pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 Terdakwa dihubungi oleh nomor baru tersebut dan meminta Terdakwa untuk kembali ke Desa Kampale, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap, setelah sampai Terdakwa kembali dihubungi dengan nomor yang berbeda dengan mengatakan ”ADA ITU YANG TELAH KITA PESAN SAYA SIMPAN DI DEKAT TIANG LISTRIK CARIMI SAJA DI SITU, UANGNYA SIMPAN DI SITU JUGA” kemudian Terdakwa mengambil narkotika tersebut yang di simpan di kantong plastik hitam. lalu Terdakwa berangkat ke Kab. Bone dan setelah sampai di Pompanua Terdakwa singgah di pinggir jalan menunggu jemputan namun tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dan saat menggeledah ditemukan 4 (Empat) sachet sabu dalam penguasaan Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1288/ NNF / III / 2026, tanggal 31 Maret 2026 menjelaskan bahwa:
- 3 (Tiga) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Sedang dengan berat berat awal (2.5618) gram dan berat akhir (2.4913) gram diberi nomor barang bukti 3722/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
- 1 (Satu) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Kecil dengan berat berat awal (0.1281) gram dan berat akhir (0.0776) gram diberi nomor barang bukti 3723/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PATONANGI Alias PATO Bin AMBO LALLA diberi nomor barang bukti 3724 / NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa PATONANGI Als PATO Bin AMBO LALA pada Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Poros Pompanua-wajo, Kel. Pompanua, Kec. Ajanggale, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
-
- Bahwa awalnya saksi An. BRIGPOL EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING dan A. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR BIN MUH. TAHIR mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian menjelaskan bahwa ada seseorang yang dicurigai seputaran Jalan Poros Pompanua-Wajo, Kel. Pompanua, Kec. Ajanggale, Kab. Bone marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi An. BRIGPOL EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING dan A. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR BIN MUH. TAHIR melakukan penyelidikan dan pukul 20.30 wita tepatnya dipinggir jalan, saksi An. BRIGPOL EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING dan A. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR BIN MUH. TAHIR mencurigai seorang laki-laki yang mana ialah seorang Terdakwa, sehingga saksi An. BRIGPOL EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING dan A. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR BIN MUH. TAHIR segera mendatanginya dan benar bahwa Terdakwa sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu terbungkus didalam pembungkus sabun lifebuoy ditemukan disaku celana bagian depan sebalah kiri Terdakwa, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu ditemukan didalam dompet warna hitam tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa dan adapun 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa maka atas kejadian tersebut saksi An. BRIGPOL EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING dan A. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR BIN MUH. TAHIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa bersama barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1288/ NNF / III / 2026, tanggal 31 Maret 2026 menjelaskan bahwa:
- 3 (Tiga) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Sedang dengan berat berat awal (2.5618) gram dan berat akhir (2.4913) gram diberi nomor barang bukti 3722/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
- 1 (Satu) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Kecil dengan berat berat awal (0.1281) gram dan berat akhir (0.0776) gram diberi nomor barang bukti 3723/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PATONANGI Alias PATO Bin AMBO LALLA diberi nomor barang bukti 3724 / NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------ |