| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Ibrahim alias Daeng Rahim Bin Akib, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jendral Sukawati Lr.07 Kelurahan Macege Kecamatan Tanette Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa memesan narkotika sabu-sabu melalui akun whatsapp an Baracuda dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu melalui aplikasi Dana setelah itu terdakwa menerima peta lokasi untuk pengambilan narkotika sabu-sabu di daerah Jl. Sukawati Lr.7 Kel. Macege Kab. Bone. Kemudian terdakwa menuju lokasi tempat ditempelnya narkotika sabu-sabu kemudian mengambil 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian tim dari satnarkorba Polres Bone melakukan patrol dan menemukan terdakwa di sekitar jl. Jenderal Sukawati dengan gerak gerik yang mencurigakan, setelah itu mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pembungkus rokok merk Rocker yang di dalamnya berisi narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet klip bening narkotika sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menerima narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0168/NNF/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1775 gram dan urine milik Ibrahim alias Daeng Rahim Bin Akib adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Ibrahim alias Daeng Rahim Bin Akib, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jendral Sukawati Lr.07 Kelurahan Macege Kecamatan Tanette Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa tim satnarkoba Polres Bone melakukan patroli dan menemukan terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar jl. Jenderal Sukawati kemudian saksi Muh. Khaerul Tahir, S.H Bin Muh. Tahir dan saksi Indra Anugrah, S.H Bin Nurdin mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu, kemudian saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Indra Anugrah melakukan pemeriksaan kemudian ditemukan pembungkus rokok merk Rocker yang di dalamnya berisi narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet klip bening narkotika sabu-sabu.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh setelah memesan melalui akun whatsapp an Baracuda dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu melalui aplikasi Dana. Setelah itu terdakwa menerima peta lokasi untuk pengambilan narkotika sabu-sabu di daerah Jl. Sukawati Lr.7 Kel. Macege Kab. Bone. Kemudian terdakwa menuju lokasi tempat ditempelnya narkotika sabu-sabu kemudian mengambil 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menguasai narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0168/NNF/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1775 gram dan urine milik Ibrahim alias Daeng Rahim Bin Akib adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Ibrahim alias Daeng Rahim Bin Akib, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jendral Sukawati Lr.07 Kelurahan Macege Kecamatan Tanette Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa tim satnarkoba Polres Bone melakukan patroli dan menemukan terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar jl. Jenderal Sukawati kemudian saksi Muh. Khaerul Tahir, S.H Bin Muh. Tahir dan saksi Indra Anugrah, S.H Bin Nurdin mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu, kemudian saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Indra Anugrah melakukan pemeriksaan kemudian ditemukan pembungkus rokok merk Rocker yang di dalamnya berisi narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet klip bening narkotika sabu-sabu.
- Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh setelah memesan melalui akun whatsapp an Baracuda dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu melalui aplikasi Dana. Setelah itu terdakwa menerima peta lokasi untuk pengambilan narkotika sabu-sabu di daerah Jl. Sukawati Lr.7 Kel. Macege Kab. Bone. Kemudian terdakwa menuju lokasi tempat ditempelnya narkotika sabu-sabu kemudian mengambil 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menguasai narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0168/NNF/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1775 gram dan urine milik Ibrahim alias Daeng Rahim Bin Akib adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |