| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa TERDAKWA MUH. IQRA SAHAN Bin (alm) SAHAN, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jembatan Jalan Poros Bone - Wajo, Kel. Polewali, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Watampone, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bermula pada Hari Sabtu tanggal tanggal 06 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN menelpon TERDAKWA dengan menggunakan nomor +447529450579 dengan mengatakan “ada mau dijemput barang hari senin di pare-pare“. TERDAKWA pun menjawab “iya“. Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN kembali berkata kepada TERDAKWA, “carimako mobil“, dan TERDAKWA menjawab ”iya“ ;
- Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 07 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, Lk. HENDRA Alias BOKONG Alias BK Bin ABD. RAHMAN kembali menelpon TERDAKWA dengan mengatakan “kirim nomor rekeningmu saya kirimkan uang perongkosan“ lalu TERDAKWA menjawab “iya“. Kemudian TERDAKWA segera mengirimkan rekening dengan nomor: 901379674540 SEA BANK an. MUH. IQRA SAHAN. Selanjutnya Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN mengirimkan uang sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada TERDAKWA melalui rekening Aplikasi DANA atas nama pengirim MUSTAPA ;
- Kemudian pada Hari Senin tanggal 08 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN kembali menelpon TERDAKWA dengan mengatakan “jalan mako“ dan TERDAKWA menjawab “belum tunggu-tunggu dulu agak pagi“, lalu Lk. HENDRA Alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN kembali berkata kepada TERDAKWA “adami mobilmu’’ dan TERDAKWA menjawab “adami“. Selanjutnya sekitar Pukul 07.00 WITA, TERDAKWA berangkat ke Pare-pare namun sebelum berangkat TERDAKWA menelpon Lk. RAFLI untuk menemani pergi ke Pare-pare. Setelah tiba di Pare-pare, Lk. RAFLI hendak buang air kecil sehingga TERDAKWA menyuruh Lk. RAFLI untuk singgah terlebih dahulu di salah satu mesjid. Selanjutnya TERDAKWA pergi sendiri dari masjid kemudian menelpon ke Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN dengan berkata, “adama di pare-pare daeng“ kemudian Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN menjawab “tunggumi ada nanti yang telepon kamu’’ lalu TERDAKWA menjawab “oke“. Lalu setengah jam TERDAKWA menunggu, tiba-tiba masuk pesan melalui WhatsApp “p” kembali menghubungi nomor tersebut yang mana orang yang TERDAKWA tidak kenal tersebut mengatakan “tunggu saya kirimkan foto maps”, kemudian dikirimkan maps/alamat sehingga TERDAKWA mengikuti petunjuk maps tersebut. Lalu TERDAKWA pun sampai pada alamat petunjuk sesuai titik lokasi maps dan TERDAKWA melihat barang tersebut terletak di bawah pohon yang mana terdapat kantong kresek warna HITAM. Selanjutnya TERDAKWA turun dari mobil untuk mengambilnya. Selanjutnya TERDAKWA kembali lagi ke mesjid menjemput Lk. RAFLI. Kemudian TERDAKWA minta untuk digantikan oleh LK. RAFLI untuk menyetir sementara diperjalanan. Lalu Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN mengirim pesan melalui WhatsApp dengan mengatakan “hati-hati bosku liat suiping biasa ada kalau sore“ ;
- Kemudian di tengah perjalanan yaitu di jalan poros Wajo - Bone rute perjalanan sedang macet lalu tiba-tiba ada Petugas BNNP Sulsel menyuruh TERDAKWA membuka pintu. Selanjutnya TERDAKWA keluar dari mobil bersama LK. RAFLI dan setelah TERDAKWA di luar mobil Petugas BNNP Sulsel melakukan penggeledahan dan ditemukan kantong kresek warna HITAM berisikan saset isinya kristal bening (shabu) di dalam jaket TERDAKWA bagian depan (perut) TERDAKWA. Selain itu ditemukan handphone merek OPPO A3X warna BIRU LAUT di kantong sebelah kiri TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA, Lk. RAFLI beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan proses hukum ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB5GJ/XII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar Tanggal 11 Desember 2025 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode A Berat netto awal 2,2319 gram dan netto akhir 2,2174 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode B Berat netto awal 2,2313 gram dan netto akhir 2,2114 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode C Berat netto awal 2,0492 gram dan netto akhir 2,0421gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode D Berat netto awal 2,6351 gram dan netto akhir 2,6281 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode E Berat netto awal 2,2569 gram dan netto akhir 2,2523 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode F Berat netto awal 2,7672 gram dan netto akhir 2,7625 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode G Berat netto awal 2,8206 gram dan netto akhir 2,8032 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode H Berat netto awal 2,2215 gram dan netto akhir 2,2056 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode I Berat netto awal 3,1099 gram dan netto akhir 3,0972 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode J Berat netto awal 2,1803 gram dan netto akhir 2,1766 gram;
- 1 (satu) buah botol plastic bening kode K berisikan urine milik MUH. IQRA SAHAN bin (alm) SAHAN.
Dengan kesimpulan POSITIF NARKOTIKA adalah BENAR MENGANDUNG METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------------ Perbuatan TERDAKWA MUH. IQRA SAHAN bin (alm) SAHAN diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------------
KEDUA.
-------- Bahwa TERDAKWA MUH. IQRA SAHAN bin (alm) SAHAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jembatan Jalan Poros Bone – Wajo, Kel. Polewali, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Watampone, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika ke Lk. HENDRA alias BOKONG alias BK bin ABD. RAHMAN menghubungi TERDAKWA untuk mengambil dan mengantar shabu ke Pare-pare. Lalu TERDAKWA pun mengajak Lk. RAFLI untuk menuju Pare-pare dan ketika sedang berada di tengah perjalanan yaitu di jalan poros Wajo - Bone, rute perjalanan sedang macet lalu tiba-tiba ada Petugas BNNP Sulsel menyuruh TERDAKWA membuka pintu. Selanjutnya TERDAKWA keluar dari mobil bersama Lk. RAFLI lalu Petugas BNNP Sulsel melakukan penggeledahan dan ditemukan kantong kresek warna HITAM berisikan saset isinya kristal bening (shabu) di dalam jaket TERDAKWA bagian depan (perut) TERDAKWA. Selain itu ditemukan handphone merek OPPO A3X warna BIRU LAUT di kantong sebelah kiri TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA, Lk. RAFLI beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan proses hukum ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB5GJ/XII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar Tanggal 11 Desember 2025 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode A Berat netto awal 2,2319 gram dan netto akhir 2,2174 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode B Berat netto awal 2,2313 gram dan netto akhir 2,2114 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode C Berat netto awal 2,0492 gram dan netto akhir 2,0421gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode D Berat netto awal 2,6351 gram dan netto akhir 2,6281 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode E Berat netto awal 2,2569 gram dan netto akhir 2,2523 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode F Berat netto awal 2,7672 gram dan netto akhir 2,7625 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode G Berat netto awal 2,8206 gram dan netto akhir 2,8032 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode H Berat netto awal 2,2215 gram dan netto akhir 2,2056 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening kode I Berat netto awal 3,1099 gram dan netto akhir 3,0972 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode J Berat netto awal 2,1803 gram dan netto akhir 2,1766 gram;
- 1 (satu) buah botol plastic bening kode K berisikan urine milik MUH. IQRA SAHAN bin (alm) SAHAN.
Dengan kesimpulan POSITIF NARKOTIKA adalah BENAR MENGANDUNG METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------------ Perbuatan TERDAKWA MUH. IQRA SAHAN bin (alm) SAHAN diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------- |