| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Tahun Kelahiran dan Nama ayah Pada Paspor No. AK355757 atas nama ERNA BINTI KAMALUDDIN Lahir pada tanggal 21-04-1976 dengan nama Ayah KAMALUDDIN diperbaiki menjadi nama A. ERNA lahir di Palongki pada tanggal 02-04-1972 merupakan anak dari Ayah A. KAMARUDDIN (sesuai nama, tempat, tanggal, tahun kelahiran dan nama ayah yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, SPPH dan BPIH Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|