| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan singkat tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Tanda Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semula tertulis Hawasia Zainuddin Tone menjadi Hannasia Zainuddin Tone, sesuai dengan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen identitas lain yang dimiliki oleh Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan/atau menggunakan salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone yang telah berkekuatan hukum untuk melakukan perubahan/perbaikan data nama pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH kepada Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bone.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|