| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Tempat Lahir pada Paspor No. AU428604 atas nama ROSNA BINTI SUPU lahir di Bone pada tanggal 10-10-1976 diperbaiki menjadi nama HJ. ROSMIATI lahir di Atakka pada tanggal 20-04-1975 (sesuai Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Tempat Lahir yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Tempat Lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|