Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Wtp BACO 1.MUH. ALI alias ALIMUDDIN BIN PUKKA
2.SUNARTI binti LAJE
3.INDO TOLA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI,SHBACO
Tergugat
NoNama
1MUH. ALI alias ALIMUDDIN BIN PUKKA
2SUNARTI binti LAJE
3INDO TOLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Lappa Upang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa lokasi tanah kebun objek sengketa seluas kurang lebih 3.000 M2 yang terletak di Lp. Galingkange, Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas – batas :

-       Sebelah Utara

:

Gunung

-       Sebelah Timur

:

Tanah Sawah Mina

-       Sebelah Selatan

:

Jalan Raya

-       Sebelah Barat

:

Tanah / Rumah Baco dan Tanah / Rumah Usman

Yang saat ini di atasnya tumbuh pohon Cengkeh dan pohon Kelapa adalah milik Penggugat.

3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III yang menjual lokasi tanah kebun sengketa kepada Tergugat I / Tergugat II ( suami / istri ) yang didukung oleh Turut Tergugat adalah tindakan yang melawan hukum.

4. Menyatakan bahwa segala bentuk surat – surat baik berupa kwitansi, akta jual beli ataupun sertifikat yang terkait dengan lokasi tanah kebun sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum.

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan lokasi tanah kebun objek sengketa tersebut kepada Penggugat secara tanpa syarat.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama – sama membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

7. Menghukum pula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

SUBSIDAIR :

Dan / atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak