| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AJ 088469 atas nama NUMA BINTI SEMMANG lahir di Bone pada tanggal 13-11-1969 diperbaiki menjadi nama NUMA lahir di Coppo Taluma pada tanggal 01-07-1966 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|