Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2026/PN Wtp NUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HNUMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AJ 088469 atas nama NUMA BINTI SEMMANG lahir di Bone pada tanggal 13-11-1969 diperbaiki menjadi nama NUMA lahir di Coppo Taluma pada tanggal 01-07-1966 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak