| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AKBAR Alias BABBA Bin IBRAHIM pada Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di samping masjid Pallawaruka, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diketahui lagi, berawal Terdakwa menghubungi Sdr. AGU Daftar Pencarian Orang (DPO) via WhatsApp dengan menggunakan handphone milik teman Terdakwa, dengan maksud dan tujuan menanyakan “APAKAH Sdr. AGU MEMILIKI SABU?” yang mana pada saat itu Terdakwa ingin membeli sabu sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian Sdr. AGU pada saat itu menyuruh Terdakwa untuk mentransfer terlebih dahulu uang pembelian narkotika jenis sabu, maka pada saat itu juga Terdakwa mengirim uang kepada Sdr. AGU dan setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut, sekitar ± 20 (Dua puluh) menit Sdr. AGU mengirimkan sebuah lokasi tempat penempelan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke lokasi tepatnya di samping masjid Pallawarukka, Desa Palawarukka, Kecamatan Pammana. Setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan Terdakwa menuju pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone untuk mengonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan sebagiannya lagi Terdawka simpan.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA pihak kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan sebagian sisa sabu yang pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 yang telah Terdakwa beli.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,0643 gram dan berat akhir 0,0137 gram; 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya; 1 (satu) bungkus plastik klip/bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) bungkus plastik klip/bening kosong ukuran kecil; dan 3 (tiga) buah korek api gas.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5636/NNF/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 menjelaskan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip dengan berat netto 0,0643 gram diberi nomor barang bukti 13267/2025/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AKBAR Alias BABBA Bin IBRAHI diberi nomor barang bukti 13268/2025/NNF tersebut (-) ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AKBAR Alias BABBA Bin IBRAHIM pada Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA saksi BRIPKA A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY HASANUDDIN melakukan penangkapan terdahap Terdakwa akibat dari pengembangan saksi HASANUDDIN Alias CUNDING Bin ABDULLAH (dalam perkara lain) yang mana pada saat itu Terdakwa ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, kemudian saksi BRIPKA A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH, S.H., BIN A. EDY HASANUDDIN langsung mengamankan dan menggeledahnya serta ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,0643 gram dan berat akhir 0,0137 gram; 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya; 1 (satu) bungkus plastik klip/bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) bungkus plastik klip/bening kosong ukuran kecil; dan 3 (tiga) buah korek api gas. Sehingga Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5636/NNF/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 menjelaskan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip dengan berat netto 0,0643 gram diberi nomor barang bukti 13267/2025/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AKBAR Alias BABBA Bin IBRAHI diberi nomor barang bukti 13268/2025/NNF tersebut (-) ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AKBAR Alias BABBA Bin IBRAHIM pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika terkahir pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan narkotika untuk mengonsumsi pribadi.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5636/NNF/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 menjelaskan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip dengan berat netto 0,0643 gram diberi nomor barang bukti 13267/2025/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AKBAR Alias BABBA Bin IBRAHI diberi nomor barang bukti 13268/2025/NNF tersebut (-) ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |