| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia Terdakwa ISTOMO Alias TOMO Bin AMBO TANG pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira Pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2026, bertempat di Jalan Andi Celleng, Keluarahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kab. Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa ISTOMO Alias TOMO Bin AMBO TANG mengirim pesan Whatsapp kepada orang yang tidak dikenal yang diberi nama kontak “MISTER V” dengan nomor +1(941) 830-0957 dan menyampaikan “ada ready 20” dan “MISTER V” tersebut menjawab “ya” kemudian terdakwa membalas kembali “barcode om” lalu “MISTER V” mengirimkan barcode dan terdakwa langsung menuju ke BRI Link untuk membayar sabu tersebut seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian “MISTER V” mengirimkan terdakwa lokasi yang beralamat di Jalan Andi Celleng, Keluarahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan, kemudian terdakwa mentransfer dan langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil pesanan tempelan berupa sabu.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.18 Terdakwa tiba dilokasi tersebut untuk mengambil tempelan sabu dan menuju kerumahnya untuk dikonsumsi namun di pertengahan jalan Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu Saksi DEDDY SOFYAN S.H Bin A. FIRDAUS bersama MUH. KHAERUL TAHIR S.H Bin MUH TAHIR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone Merk vivo warna biru tua dengan nomor simcard 085320621852 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri sehingga Terdakwa dibawa ke kantor Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga Terdakwa dibawa ke kantor Mako Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2757/ NNF / VII / 2026 tanggal 09 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat (0,0608) dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ISTOMO Alias TOMO Bin AMBO TANG dalam hal menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan Narkotika Goloingan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa ISTOMO Alias TOMO Bin AMBO TANG Pada hari hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira Pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2026, bertempat di Jalan M.H Thamrin, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa ISTOMO Alias TOMO Bin AMBO TANG mengirim pesan Whatsapp kepada orang yang tidak dikenal yang diberi nama kontak “MISTER V” dengan nomor +1(941) 830-0957 dan menyampaikan “ada ready 20” dan “MISTER V” tersebut menjawab “ya” kemudian terdakwa membalas kembali “barcode om” lalu “MISTER V” mengirimkan barcode dan terdakwa langsung menuju ke BRI Link untuk membayar sabu tersebut seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian “MISTER V” mengirimkan terdakwa lokasi yang beralamat di Jalan Andi Celleng, Keluarahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan, kemudian terdakwa mentransfer dan langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil pesanan tempelan berupa sabu;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.18 Terdakwa tiba dilokasi tersebut untuk mengambil tempelan sabu dan menuju kerumahnya untuk dikonsumsi namun di pertengahan jalan Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu Saksi DEDDY SOFYAN S.H Bin A. FIRDAUS bersama MUH. KHAERUL TAHIR S.H Bin MUH TAHIR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone Merk vivo warna biru tua dengan nomor simcard 085320621852 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri sehingga Terdakwa dibawa ke kantor Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga Terdakwa dibawa ke kantor Mako Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2757/ NNF / VII / 2026 tanggal 09 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat (0,0608) dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ISTOMO Alias TOMO Bin AMBO TANG dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Goloingan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------- |