Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PN Wtp PADDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PADDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama PADDI Lahir di Cempaniga pada tanggal 20 Januari 1983 diperbaiki menjadi nama SUPARDI lahir di Cempaniga pada tanggal 15 Maret 1988 (sesuai nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Ijazah Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak