| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tahun Kelahiran Pada Surat Pendaftaran Ibadah Haji (SPPH) atas nama KARDIANA LAMMA MAPIASSE lahir di Lompo pada tanggal 01-01-1970 diperbaiki menjadi nama KARDINA lahir di Lompo pada tanggal 01-01-1988 (sesuai nama dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|