Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2026/PN Wtp 1.ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H.,M.M
2.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
3.BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
1.SARMANG BAFADDAL Bin ISHAQ DG MANGAWING
2.ISHAQ DG MANGAWING Alias SAHA Bin DG MASIGA
3.HERIYAWAN Alias WAWAN Bin SYAMSUL DG MANESSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 198/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-287/P.4.14.7/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HASANUDDIN, S.H., M.H.,M.M
2ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
3BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMANG BAFADDAL Bin ISHAQ DG MANGAWING[Penahanan]
2ISHAQ DG MANGAWING Alias SAHA Bin DG MASIGA[Penahanan]
3HERIYAWAN Alias WAWAN Bin SYAMSUL DG MANESSA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akmad Awaluddin, S.H., M.H.SARMANG BAFADDAL Bin ISHAQ DG MANGAWING
2Akmad Awaluddin, S.H., M.H.ISHAQ DG MANGAWING Alias SAHA Bin DG MASIGA
3Akmad Awaluddin, S.H., M.H.HERIYAWAN Alias WAWAN Bin SYAMSUL DG MANESSA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SARMANG BAFADDAL Bin ISHAQ DG MANGAWING bersama-sama dengan Terdakwa II  ISHAQ DG MANGAWING Alias SAHA Bin DG MASIGA dan Terdakwa III HERIYAWAN Alias WAWAN Bin SYAMSUL DG MANESSA pada hari Senin  tanggal 25 Mei 2026  sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Pakkamase, Kel Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone . Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.50 WITA, pada saat Terdakwa I SARMANG BAFADDAL berada di Warung Nasi Kuning Pakkamase untuk membeli nasi kuning, terjadi perselisihan antara Terdakwa I SARMANG dengan saksi korban DARWIS, yang disebapkan saksi korban DARWIS melemparkan rokok yang masih menyala ke arah Terdakwa I SARMANG dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Terdakwa I SARMANG;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I SARMANG pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya, yaitu Terdakwa II ISHAQ DG MANGAWING Alias SAHA, serta menyampaikan bahwa saksi korban DARWIS berada di Warung Pakkamase. Kemudian Terdakwa II ISHAQ bersama Terdakwa I SARMANG menuju Warung Pakkamase dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan tersebut, keduanya bertemu dengan Terdakwa III HERIYAWAN Alias WAWAN, yang kemudian diajak/ ikut bersama-sama menuju Warung Pakkamase;
  • Bahwa Setelah sampai di Warung Nasi Kuning Pakkamase, Terdakwa I SARMANG BAFADDAL, Terdakwa II ISHAQ Alias SAHA dan Terdakwa III HERIYAWAN Alias WAWAN bertemu dengan saksi korban DARWIS, yang pada saat itu berada di tempat tersebut;
  • Bahwa Kemudian terjadi lagi pertengkaran mulut antara para Terdakwa dengan saksi korban DARWIS. Dalam pertengkaran tersebut saksi korban DARWIS kembali mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada para Terdakwa “KURANG AJAR ANAK KAMU”, “SAYA TIDAK TAKUT SAMA KAMU, sehingga para Terdakwa menjadi emosi dan langsung secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap saksi korban DARWIS dengan menggunakan tangan kosong;
  • Bahwa Terdakwa I SARMANG BAFADDAL melakukan kekerasan dengan cara memukul atau meninju saksi korban DARWIS menggunakan kedua tangannya secara berulang kali yang mengenai bagian kepala dan punggung saksi korban DARWIS, serta menyikut saksi korban DARWIS menggunakan siku kanan yang mengenai bagian kepala dan punggung saksi korban DARWIS;
  • Bahwa Terdakwa II ISHAQ Alias SAHA turut melakukan kekerasan terhadap saksi korban DARWIS dengan cara memukul menggunakan kedua tangan secara berulang kali yang mengenai bagian kepala saksi korban DARWIS;
  • Bahwa Terdakwa III HERIYAWAN Alias WAWAN turut melakukan kekerasan terhadap saksi korban DARWIS dengan cara menampar bagian belakang kepala saksi korban DAWIS sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Ajangale Nomor : 430/UPT PKM-AJ/VI/2026 pada tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. HAMSIA HAMKINA, S.Ked Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan bahwa pada hari senin  Tanggal 25 Mei 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pasien bernama Darwis Bin Taking sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan luar:
  • Tampak satu buah luka robek pada kepala bagian atas ukuran panjang kurang lebih tiga centimeter dan lebar kurang lebih satu centimeter dengan kedalaman kurang lebih satu centimeter, tepi luka tampak tidak rata, tampak jembatan jaringan, dasar luka tampak merah tertutup darah, pendarahan aktif
  • Tampak satu buah luka memar pada bagian belakang telinga sebelah kanan, dengan ukuran diameter kurang lebih tiga centimeter, tampak warna kulit merah tidak ada perdarahan, tampak bengkak di sekitaran luka.
  1. Pemeriksaan Khusus : -
  2. Tindakan yang dibarikan :
  • Luka pada bagian kepala atas, jahit luka bagian luar enam jahijan,
  • Obat yang diberikan : Asam Mefenamat 3X1, dan Amoxycicilin 3X1
  1. Kesimpulan :
  • Luka pada kepala bagian atas diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul;
  • Luka pada bagian belakang telinga diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Ke 2 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya